Pasang Widget Dapat Dollar

Bagi sebagian orang, mungkin widget dipasang hanya untuk menghiasi blog. Tetapi sekarang, widget dapat digunakan untuk lahan pencari uang. Mau tahu caranya??? Klik disini.

Increase Page Rank for Blogger in No Time !

External links - Jquery You want to Increase Page Rank for Blogger or your site in no time ? Ok ,perfect ! All those what you have found from tips and tricks about SEO and Ranking may work ,but have you came across the tips which I found ?

All you need to try it here you wont be sorry ! go try it GUMGUM :) visit my another explained post about this tips about ranking

What is Twitter ,how to use it and what for ?

External links - Jquery Twitter is a service for friends, family, and co–workers to communicate and stay connected through the exchange of quick, frequent answers to one simple question: What are you doing?While Twitter may have started as a micro-blogging service, it is grown into much more than simply a tool to type in quick status updates. I often describe Twitter as a cross between blogging and instant messaging, but even that doesn't do it justice.

WHY USE TWITTER ? GO HERE AND READ WHY :)

Hide Blogger Navbar in New Blogger Blogspot !

External links - Jquery Want to get rid of the blogger toolbar in new blogger that just came out of beta ? If you have shifted your blogspot blog from old blogger to the new blogger beta, you may have noticed that the previous CSS code to remove the blogger navbar will no longer be effective. That's because Google now uses different CSS tags to display the blogger bar. [#navbar-iframe instead of #b-navbar] If you want to hide the navbar in your blogger blog, here's what you should do ! (these instructions refer to the "new" Blogger layouts templates) GO GET IT GUMGUM:)

Super Sexy Bookmarks Widget for Blogger !

Thumbnail image that says sleek button using photoshop that links to a Photoshop tutoril. Looking for professional Social Bookmark Buttons for your blog ! me too :) however, while i was searching the net too, I came across a post by Naeemnur, that had instructions for Blogger (BlogSpot.com) based blogs which was really good.If you have a blog on blogger you can definitely give this a try.

Its very attractive social bookmarking widget ! it can help you to let your visitors bookmark your page effectively .

for instructions about the use of this SEXY Social bookmarking widget ! you can go here and get it GUMGUM:)

Senin, 23 November 2009

Hukum Aborsi

Wahai Wanita muslimah, sungguh engkau yang diamanati secara syar'i atas kandungan yang telah Allah ciptakan dalam rahimmu, maka janganlah kamu menyembunyikannya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
"Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat." (QS. Al-Baqarah : 228).

Dan janganlah engkau berusaha menggugurkan dan berlepas diri dari kandungan yang ada dalam rahim itu dengan cara apapun, karena Allah telah memberikan keringanan atasmu dengan tidak mengerjakan shaum di Bulan Ramadhan, jika shaum itu menyusahkanmu saat hamil dan membahayakan kandunganmu.

Sesungguhnya praktek aborsi yang tersebar luas di zaman ini adalah tindak perbuatan yang diharamkan. Dan jika memang bayi yang ada dalam kandungan itu telah ditiupkan ruh, kemudian mati akibat aborsi, maka hal itu termasuk pembunuhan jiwa tanpa alasan yang benar yang diharamkan oleh Allah, selanjutnya karena perbuatan itu ia akan menerima hukum - hukum jinayat dengan kewajiban membayar diyat (denda) secara detail sesuai ukuran kejahatannya.

Menurut sebagian para Imam, wajib membayar kaffarah (tebusan), yaitu dengan memerdekakan seorang budak yang beriman dan jika tidak mendapatkannya, maka hendaklah ia shaum 2 bulan berturut - turut. Sebagian ulama menamakan perbuatan aborsi ini dengan Al-Mau'udah Ash-Sughraa (pembunuhan kecil).

Syaikh Muhammad bin Ibrahim Rahimahullah berkata dalam Majmu' Fatawa-nya 11/151, "Adapun usaha untuk menggugurkan kandungan adalah tidak boleh selama belum jelas bayi dalam kandungan itu mati, akan tetapi jika bayi tersebut jelas mati maka boleh melakukan pengguguran."

Majlis Kibarul Ulama (MUI-nya Kerajaan Saudi Arabia) no. 140 tanggal 20 Jumadil Akhir 1407 telah menetapkan sebagai berikut:

1.Tidak boleh melakukan aborsi dengan jalan apapun kecuali dengan cara yang baik yang dibenarkan oleh syar'i, itupun dalam batas yang sangat sempit.

2.Jika kandungan itu masih dalam putaran pertama (selama 40 hari) lalu ia melakukan pengguguran pada masa ini karena khawatir mengalami kesulitan dalam mendidik anak - anak atau khawatir tidak bisa menanggung beban hidup dan pendidikan mereka atau dengan alasan mencukupkan dengan beberapa anak saja, maka semua itu tidak dibenaran oleh syariat.

3.Tidak boleh melakukan aborsi, jika kandungan telah membentuk 'alaqah (segumpal darah) atau mudghah (segumpal daging) sampai ada keputusan dari team dokter yang tsiqah (terpercaya) bahwa melanjutkan kehamilan akan membahayakan keselamatan ibunya, maka melakukan pengguguran dibolehkan, setelah segala macam usaha untuk menghindari bahaya bagi sang Ibu dilakukan (dan tidak ada jalan yang harus dilakukan selain aborsi itu).

4.Setelah putaran yang ketiga yaitu setelah usia kandungan genap 40 hari, maka tidak halal melakukan pengguguran sehingga ada pernyataan dari team dokter spesialis yang terpercaya bahwa jika janin itu dibiarkan dalam perut ibu akan menyebabkan kematiannya. Hal ini dibolehkan setelah segala macam usaha untuk menjaga kehidupan janin dilakukan. Ini hanya rukhsah (keringanan/kebolehan) yang bersyarat karena menghadapi dua bahaya, sehingga harus mengambil jalan yang lebih maslahat.

Majlis Kibarul Ulama ketika menetapkan keputusan ini mewasiatkan untuk bertaqwa kepada Allah dan memilih prinsip yang kuat dalam hal ini. Semoga Allah memberi taufiq, dan shalawat serta salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa Sallam, para keluarga dan shahabatnya Radliyallahu 'anhum.

Disebutkan dalam Risalah Fiddima'ith-Thabi'iyah lin nisa'i oleh Syaikh Muhammad bin Utsaimin, "Sesungguhnya jika pengguguran kandungan itu untuk melenyapkan keberadaannya, sementara ruh telah ditiupkan pada bayi maka hal itu haram tanpa keraguan, karena telah membunuh jiwa tanpa alasan yang benar. Dan membunuh jiwa yang diharamkan membunuhnya adalah haram menurut Al-Qur'an, sunnah dan Ijma' ."

Imam Ibnu Jauzi menyebutkan dalam kitab Ahkaamun Nisa' halaman 108-109 : Biasanya yang diinginkan seseorang dalam menikah adalah untuk mendapatkan anak, tetapi tidak setiap "air" itu menjadi seorang anak, maka apabila air itu terbentuk, berarti tercapailah maksud pernikahan. Maka sengaja melakukan aborsi adalah menyelisihi maksud dari hikmah nikah. Adapun pengguguran yang dilakukan di awal - awal mengandung saja sebelum ruh ditiupkan adalah termasuk dosa besar, hanya saja hal itu lebih kecil dosanya dibandingkan menggugurkan bayi yang telah ditiupkan ruh. Maka kesengajaan menggugurkan bayi yang telah ditiupkan ruh itu berarti sama dengan membunuh seorang mukmin. Allah berfirman :
"Apabila bayi - bayi perempuan yang dikubur hidup - hidup ditanya, karena dosa apakah ia dibunuh ?" (QS. At-Takwir : 8-9).

Dengan demikian, bertaqwalah engkau kepada Allah wahai muslimah., dan janganlah engkau melakukan kejahatan ini untuk tujuan apapun, jangan pula terpengaruh oleh ajakan - ajakan yang menyesatkan serta jangan mengekor kepada kebatilan yang tidak bersandar pada akal sehat dan dienul Islam.

Diambil dari "Tanbiihat 'ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu'minat", Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan

0 komentar:

Posting Komentar | Feed

Posting Komentar



 

TEMPLATES AND HACKS

Blog Kita Bersama Copyright © 2009 REDHAT Dashboard Designed by SAER