Pasang Widget Dapat Dollar

Bagi sebagian orang, mungkin widget dipasang hanya untuk menghiasi blog. Tetapi sekarang, widget dapat digunakan untuk lahan pencari uang. Mau tahu caranya??? Klik disini.

Increase Page Rank for Blogger in No Time !

External links - Jquery You want to Increase Page Rank for Blogger or your site in no time ? Ok ,perfect ! All those what you have found from tips and tricks about SEO and Ranking may work ,but have you came across the tips which I found ?

All you need to try it here you wont be sorry ! go try it GUMGUM :) visit my another explained post about this tips about ranking

What is Twitter ,how to use it and what for ?

External links - Jquery Twitter is a service for friends, family, and co–workers to communicate and stay connected through the exchange of quick, frequent answers to one simple question: What are you doing?While Twitter may have started as a micro-blogging service, it is grown into much more than simply a tool to type in quick status updates. I often describe Twitter as a cross between blogging and instant messaging, but even that doesn't do it justice.

WHY USE TWITTER ? GO HERE AND READ WHY :)

Hide Blogger Navbar in New Blogger Blogspot !

External links - Jquery Want to get rid of the blogger toolbar in new blogger that just came out of beta ? If you have shifted your blogspot blog from old blogger to the new blogger beta, you may have noticed that the previous CSS code to remove the blogger navbar will no longer be effective. That's because Google now uses different CSS tags to display the blogger bar. [#navbar-iframe instead of #b-navbar] If you want to hide the navbar in your blogger blog, here's what you should do ! (these instructions refer to the "new" Blogger layouts templates) GO GET IT GUMGUM:)

Super Sexy Bookmarks Widget for Blogger !

Thumbnail image that says sleek button using photoshop that links to a Photoshop tutoril. Looking for professional Social Bookmark Buttons for your blog ! me too :) however, while i was searching the net too, I came across a post by Naeemnur, that had instructions for Blogger (BlogSpot.com) based blogs which was really good.If you have a blog on blogger you can definitely give this a try.

Its very attractive social bookmarking widget ! it can help you to let your visitors bookmark your page effectively .

for instructions about the use of this SEXY Social bookmarking widget ! you can go here and get it GUMGUM:)

Minggu, 17 Januari 2010

LUCU YA??? (sebuah renungan)

Lucu Ya
MARI KITA RENUNGKAN

Lucu ya, uang Rp 20,000an kelihatan begitu besar bila
dibawa ke kotak amal mesjid, tapi begitu kecil bila kita
bawa ke supermarket.
Lucu ya, 45 menit terasa terlalu lama untuk berzikir,
tapi betapa pendeknya waktu itu untuk pertandingan
sepakbola.
Lucu ya, betapa lamanya 2 jam berada di Masjid, tapi
betapa cepatnya 2 jam berlalu saat menikmati pemutaran
film di bioskop.
Lucu ya, susah merangkai kata untuk dipanjatkan saat
berdoa atau sholat, tapi betapa mudahnya cari bahan
obrolan bila ketemu teman.
Lucu ya, betapa serunya perpanjangan waktu dipertandingan
bola favorit kita, tapi betapa bosannya bila imam sholat
Tarawih bulan Ramadhan kelamaan bacaannya. Lucu ya, susah
banget baca Al-Quran 1 lembar saja, tapi novel best-seller
100 halaman pun habis dilalap.
Lucu ya, orang-orang pada berebut paling depan untuk
nonton bola atau konser tapi berebut cari shaf paling
belakang bila Jumatan agar bisa cepat keluar.
Lucu ya, kita perlu undangan pengajian 3-4 minggu
sebelumnya agar bisa disiapkan di agenda kita, tapi untuk
acara lain jadwal kita gampang diubah seketika.
Lucu ya, susahnya orang mengajak partisipasi untuk dakwah,
tapi mudahnya orang berpartisipasi menyebar gossip.
Lucu ya, kita begitu percaya pada yang dikatakan koran,
tapi kita sering mempertanyakan apa yang dikatakan Al
Quran.
Lucu ya, semua orang penginnya masuk surga tanpa harus
beriman, berpikir, berbicara ataupun melakukan apa-apa.
Lucu ya, kita bisa ngirim ribuan jokes lewat email, tapi
bila ngirim yang berkaitan dengan ibadah / pengetahuan
ke-Islaman sering mesti berpikir dua-kali.
“Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang mukmin
bahwa sesungguhnya bagi mereka karunia yang besar dari
Allah.” (QS. 33:47)

Wassalam
copy paste dari milis tahajud

Hukum Bekerja Di Bank-Bank Ribawi Dan Transaksi Yang Ada Didalamnya

HUKUM BEKERJA DI BANK-BANK RIBAWI DAN TRANSAKSI YANG ADA DIDALAMNYA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin



Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum bekerja di bank-bank ribawi dan transaksi yang ada di dalamnya ?

Jawaban.
Bekerja di sana diharamkan karena dua alasan.

Pertama : Membantu melakukan riba

Bila demikian, maka ia termasuk ke dalam laknat yang telah diarahkan kepada individunya langsung sebagaimana telah terdapat hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau :

“Artinya : melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya.

Beliau mengatakan.

“Artinya : Mereka itu sama saja”.

Kedua : Bila tidak membantu, berarti setuju dengan perbuatan itu dan mengakuinya.

Oleh karena itu, tidak boleh hukumnya bekerja di bank-bank yang bertransaksi dengan riba. Sedangkan menyimpan uang disana karena suatu kebutuhan, maka tidak apa-apa bila kita belum mendapatkan tempat yang aman selain bank-bank seperti itu. Hal itu tidak apa-apa dengan satu syarat, yaitu seseorang tidak mengambil riba darinya sebab mengambilnya adalah haram hukumnya.

[Fatawa Syaikh Ibn Utsaimin, Juz II]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 26-27 Darul Haq]

Dosa-dosa yang dianggap biasa (selesai)

21. Bepergian tanpa mahram bagi wanita
Ibnu Abbas Radiallahu anhu meriwayatkan, bersabda Rasulullah shallallahu alahi wassalam : “Tidak (dibenarkan seorang) wanita bepergian kecuali dengan mahramnya.” (HR. Imam Muslim)
Ketentuan diatas berlaku untuk semua bentuk safar, termasuk pergi haji. Paling tidak karena dengan kesendiriannya kemuliaan seorang wanita dipertaruhkan.

22. Memandang wanita dengan sengaja
Allah Subhanahu wata’alaberfirman, yang artinya : “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An Nur : 30)
Rasulullah shallallahu alahi wassalam bersabda, yang artinya : “Adapun zinanya mata adalah melihat (kepada apa yang diharamkan Allah).” (HR. Imam Ahmad)
Perintah menundukkan pandangan berlaku umum, baik laki-laki maupun wanita. Allah Subhanahu wata’alaberfirman, yang artinya : “Dan katakanlah kepada wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. An Nur : 31)

23. Diyatsah (Hilangnya rasa cemburu)
Dari Ibnu Umar , ia berkata, bersabda Rasulullah shallallahu alahi wassalam, yang artinya : “Tiga (jenis manusia) yang Allah haramkan atas mereka surga ; (1). peminum khamr, (2). Anak durhaka, (3). Dayyuts (orang yang merelakan kekejian didalam keluarganya).” (HR. Imam Bukhari)

24. Memalsukan nasab anak kapada selain ayahnya dan pengingkaran ayah terhadap anaknya sendiri
Dalam sebuah hadits marfu’ dari Sa’d bin Abi Bakrah , disebutkan : “Barangsiapa mengaku (bernasab) kepada selain ayahnya, sedang dia mengetahuinya maka haram baginya surga.” (HR. Imam Bukhari)

25. Memakan uang riba
Dalam Al Qur’an, Allah tidak pernah mengumumkan perang kepada seseorang kecuali kepada pemakan riba. Allah berfirman, yang artinya : “Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” (QS. Al Baqarah : 278 – 279)
Cukuplah ayat di atas menjadi petunjuk betapa keji dosa riba di sisi Allah .
Dari Jabir , ia berkata : Rasulullah shallallahu alahi wassalam melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulis dan kedua orang yang menjadi saksi atasnya”. Ia berkata : “Mereka itu sama (saja)”. (HR. Muslim)
Berdasarkan hadits di atas, maka setiap orang yang mengaku muslim, tidak diperbolehkan bekerja sebagai sekretaris, petugas pembukuan, teller, nasabah, pengantar uang nasabah, satpam dan pekerjaan lainnya yang mendukung praktek riba.
Abdullah bin Mas’ud meriwayatkan, bersabda Rasulullah shallallahu alahi wassalam, yang artinya : “Riba itu (memiliki) tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringan daripadanya adalah seperti (dosa) seorang laki-laki yang menyetubuhi ibunya (sendiri). Dan sejahat-jahat riba adalah kehormatan seorang muslim.” (HR. Al Hakim didalam Al Mustadrak)
Juga didalam sabda beliau , yang artinya : “Sedirham (uang) riba yang dimakan oleh seorang laki-laki, sedang dia mengetahui (uang itu hasil riba) lebih keras siksanya daripada tiga puluh enam wanita pezina.” (HR. Ahmad)
Sabda beliau yang lain, yang artinya : “(Uang) riba itu meski (pada awalnya) banyak, tetapi pada akhirnya ia akan (menjadi) sedikit.” (HR. Al Hakim)
Meskipun riba merupakan dosa yang amat kaji, Allah tetap menerima taubat orang yang hendak meninggalkan perbuatan tersebut. Sebagaimana Allah Subhanahu wata’alatelah menjelaskan langkah yang harus ditempuh bagi para pelaku riba didalam firman-Nya, yang artinya : “Dan jika kamu bertaubat (dari kegiatan dan pemanfaatan riba) maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al Baqarah : 279)

26. Menyembunyikan ‘aib barang
Suatu hari Rasulullah shallallahu alahi wassalam lewat disamping sebuah gundukan makanan (sejanis gandum). Lalu beliau memasukkan tangannya kedalam gundukan makanan tersebut sehingga jari-jari beliau basah. Beliau pun bertanya : “Apa ini wahai pemilik makanan?”. Ia menjawab :”Kehujanan, wahai Rasulullah!”. Maka Rasulullah shallallahu alahi wassalam bersabda, yang artinya : “Kenapa tidak engkau letakkan di (bagian) atas makanan sehingga orang-orang dapat melihatnya?. Barangsiapa yang menipu maka ia tidak termasuk golongan kami.” (HR. Muslim)
Rasulullah shallallahu alahi wassalam juga pernah bersabda, yang artinya : “Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, tidak halal bagi seorang muslim menjual barang kepada saudaranya yang didalamnya ada cacat, kacuali ia menerangkan cacat tersebut”. (HR. Ibnu Majah)
Sabda beliau yang lain, artinya : ”Kedua orang yang sedang berjual beli ada dalam khiyar (pilihan) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menerangkan (‘aib barang), maka jual beli keduanya diberkahi. Akan tetapi jika keduanya berdusta dan memyembunyikan (‘aib barang), maka dihapuslah berkah jual beli keduanya”. (HR. Imam Bukhari)

27. Bai’un Najisy
Bai’un najisy adalah menaikkan tawaran harga barang tetapi ia tidak bermaksud membelinya. Tetapi untuk menipu orang lain yang ingin membeli barang tersebut, sehingga calon pembeli mau menaikkan tawaran harga barang tersebut. (dan Allah Maha Mengetahui segala niat kotor kita)
Rasulullah shallallahu alahi wassalam bersabda, yang artinya : “Janganlah kalian saling bersaing didalam penawaran barang (untuk tujuan menipu).” (HR. Imam Bukhari)
Tak diragukan lagi bahwa hal tersebut (Bai’un najisy) adalah salah satu bentuk penipuan. Yang ancamannya adalah neraka. Rasulullah shallallahu alahi wassalam bersabda, yang artinya : “Tipu daya (makar) dan penipuan tempatnya di neraka”. (Lihat Silsilatul Ahadits Ash Shahihah, 1057)

28. Berjualan setelah Adzan kedua pada Hari Jum’at
Allah berfirman, yang artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari jum’at maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (QS. Al Jumu’ah : 9)
Jual beli pada saat itu menurut pendapat yang rajih (kuat) hukumnya adalah tidak sah.

29. Judi (dengan segala bentuk dan ragamnya)
Allah Subhanahu wata’alaberfirman, yang artinya : “Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berqurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk pebuatan setan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS. Al Maa’idah : 90)
Adapun dizaman kita saat ini, bentuk perjudian sudah amat beraneka ragam, diantaranya, adalah ;
a. Apa yang dikenal dengan yanasib (undian). Walaupun mereka berdalih bahwa ini hadiah tetapi hadiah tidaklah diundi (diambil secara acak). Dan itu semua adalah haram, meski mereka berdalih untuk kepentingan sosial.
b. Membeli suatu barang yang didalamnya terdapat sesuatu yang dirahasiakan atau kita diberi kupon. Yang mana kupon-kupon itu nanti akan diundi untuk menentukan pemenangnya.
c. Termasuk bentuk perjudian di zaman kita saat ini adalah ; Asuransi jiwa, kendaraan, barang-barang, kebakaran, kerusakan atau asuransi secara umum. Bahkan sebagian artis penyanyi mengasuransikan suara mereka. Ini hukumnya haram. (lihat Majalah Al Buhuts Al Islamiyah, edisi 17, 19, 20. terbitan Ar Ri’asatul Ammah Li Idaratil Buhutsil Ilmiyah. Tentang Hukum Asuransi dan Solusinya Menurut Islam).

Selesai.

DOSA DOSA YG DIANGGAP BIASA (SAMBUNGAN)

11. Liwath (Homoseksual)
Homoseksual maupun lesbi adalah satu kemungkaran yang amat keji. Adapun kaum Nabi Luth , telah melakukan perbuatan homoseksual tersebut. Dan Allah langsung mengadzab mereka dengan 4 macam siksaan sekaligus, yaitu : kebutaan, menjungkir balikkan bumi yang mereka pijak, menghujahi mereka dengan kerikil dari neraka serta halilintar yang dashyat menyambar.
Adapun pada saat ini kita melihat adanya beberapa Negara Eropa (Prancis, Inggris dan Jerman) dan sebuah Negara bagian di Amerika (Michigan) telah mengeluarkan Undang-undang tentang bolehnya kawin antar sesama jenis (Laki-laki dengan laki-laki ataupun wanita dengan wanita). Dan ini sekali lagi menunjukkan tentang busuknya peradaban mereka.
Dari sebuah hadits marfu’ dari Ibnu Abbas, disebutkan : “Barangsiapa yang kalian dapati sedang melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual) maka bunuhlah pelaku dan partnernya.” (HR. Imam Ahmad)

12. Penolakan istri terhadap ajakan suaminya
Dari Abu Hurairah , dari Nabi , bahwasanya beliau bersabda, yang artinya : “Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur (untuk bersetubuh), lalu ia menolak, sehingga suaminya marah atasnya, maka malaikat melaknat perempuan itu hingga dating pagi.” (HR. Imam Bukhari)

13. Permintaan Thalak seorang istri tanpa sebab yang syar’i
Dalam sebuah hadits marfu’ riwayat Tsauban , disebutkan : “Siapa saja wanita yang minta diceraikan oleh suaminya tanpa alasan yang dibolehkan (secara syari’at), maka haram baginya bau surga.” (HR. Imam Ahmad)
Adapun beberapa alasan yang dibolehkan adalah ; suami sudah meninggalkan shalat, suka minum khamr ataupun narkoba, memaksa istrinya untuk melakukan perbuatan yang haram, suka menyiksa dan menolak memberikan hak-hak istri, tidak lagi mau menerima nasehat (kapatuli), dan tidak berguna lagi upaya ishlah (perbaikan). Maka tidak mengapa bagi sang istri meminta cerai dan terbebas darinya agar ia tetap dapat memelihara diri dan agamanya.

14. Zhihar
Sebuah ungkapan jahiliyah, seperti ucapan seorang suami kepada istrinya ; “Bagiku, engkau seperti punggung ibuku”, atau “engkau haram bagiku sebagaimana haramnya saudara perempuanku”. Atau ucapan-ucapan kotor lain yang dibenci syari’at, karena didalamnya mengandung penganiayaan terhadap wanita.
Allah , berfirman, yang artinya : “Orang-orang yang menzhihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarka kepada kamu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajib atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah. Dan bagi orang-orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.” (QS. Al Mujaadilah : 3 - 4)

15. Menggauli istri disaat Haid
Rasulullah shallallahu alahi wassalam bersabda, yang artinya : “Barangsiapa yang menggauli istrinya (yang sedang) haid atau menggauli lewat dubur (lubang pantat)nya atau mendatangi dukun maka ia telah kufur (mengingkari) dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad.” (HR. Imam At Tirmidzi dari Abu Hurairah)
Tetapi jika orang tersebut menggauli istrinya yang sedang haid tanpa sengaja serta tidak mengetahui kondisi sang istri maka ia tidak berdosa. Berbeda jika ia tahu persis kondisi sang istri maka wajib baginya membayar kaffarat, menurut sebagian ulama yang menganggap shahih hadits tentang kaffarat. Yakni dengan membayar satu Dinar atau setengah Dinar. Menurut ukuran umum, satu Dinar adalah 4,25 gram emas. Ia boleh bersedekah dengannya atau dengan uang yang senilai dengannya.

16. Menggauli Istri lewat Dubur (lubang pantat)
Dan tidak diragukan lagi dubur atau anus bukanlah jalan kelahiran anak tetapi jalan keluarnya kotoran manusia. Rasulullah shallallahu alahi wassalam melaknat para pelaku perbuatan keji tersebut. Dalam sebuah hadits marfu’ dari Abu Hurairah , disebutkan “(Sungguh) terlaknat orang yang menggauli istri lewat duburnya.” (HR. Imam Ahmad)
Segala perbuatan haram, meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka tetaplah ia haram. Karena saling merelakan untuk mengerjakan perbuatan haram tidak menjadikannya halal.

17. Tidak berbuat adil diantara para istri
Dalam hal ini keadilan yang dituntut adalah dalam hal pembagian giliran menginap ditempat masing-masing istri, didalam hak memberi nafkah, pakaian dan tempat tinggal. Bukan dalam soal perasaan cinta yang ada di hati, sebab seorang hamba tidak akan mampu menguasai perasaan hatinya.
Rasulullah shallallahu alahi wassalam bersabda, yang artinya : ”Barangsiapa memiliki dua istri dan ia cenderung kepada salah seorang dari keduanya, niscaya ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan sisi badannya condong.” (HR. Imam Abu Daud)

18. Khalwat (berduaan) dengan wanita yang bukan mahram
Islam adalah ajaran yang menutup segala jalan yang dapat mengantarkan kepada perbuatan keji, oleh salah satu sebab itulah islam mengharamkan khalwat. Sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu alahi wassalam, yang artinya : “Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan wanita kecuali pihak ketiganya adalah setan.” (HR. Imam At Tirmidzi)

19. Berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram
Rasulullah shallallahu alahi wassalam bersabda, yang artinya : “Sungguh ditusuknya kepala salah seorang darim kalian dengan jarum dari besi lebih baik baginya daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Imam Ath Thabrani)
Rasulullah shallallahu alahi wassalam tidak pernah sekalipun menyentuh tangan wanita yang tidak halal bagi beliau. Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, dia berkata : “Dan demi Allah, sungguh tangan Rasulullah shallallahu alahi wassalam tidak (pernah) menyentuh tangan perempuan sama sekali, tetapi membai’at mereka dengan perkataan.” (HR. Imam Muslim)

20. Wanita yang keluar rumah dengan parfum sehingga tercium laki-laki lain
Rasulullah shallallahu alahi wassalam amat keras memperingatkan masalah ini. Beliau bersabda, yang artinya : “Perempuan manapun yang menggunakan parfum kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium wanginya maka di seorang pezina.” (HR. Imam Ahmad)
Maka lihatlah sekarang wanita-wanita dijadikan obyek bisnis dan diperjual belikan serta dieksploitasi habis-habisan yang menyebabkan perzinaan secara terbuka dan terjadi dimana-mana. Maka masihkah kita menyepelekan peringatan dari Rasul Allah, Muhammad ?. Atau kita merasa lebih bijak dari beliau!?

Dosa-dosa yang Dianggap Biasa

(Oleh : Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid)

1. Syirik
Syirik atau menyekutukan Allah adalah suatu perkara yang sangat diharamkan dan secara mutlak ia merupakan dosa yang paling besar. Yang ancamannya adalah kekal di neraka (na’udzu billahi mindzalik). Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abi Bakrah , bahwasanya Rasulullah shallallahu alahi wassalam bersabda, yang artinya : “Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang dosa yang paling besar (tiga kali beliau ucapkan)?”. Para sahabat berkata : “Ya, Rasulullah!”. Beliau lalu bersabda : “Menyekutukan Allah…” (HR. Bukhari dan Muslim)
Setiap dosa kemungkinan akan terampuni oleh Allah, kecuali kesyirikan. Ia memerlukan taubat secara mutlak dan total.
Allah Subhanahu wata’ala berfirman, yang artinya : “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan Dia mengampuni segala dosa selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An Nisaa’ : 48)
“Aku adalah Dzat yang paling tidak membutuhkan sekutu. Barangsiapa yang melakukan suatu amal dengan dicampuri perbuatan syirik kepada-Ku, niscaya Aku tinggalkan dia dan (tidak Aku terima) amal syiriknya.” (HR. Imam Muslim)
Diantara keyakinan dan perbuatan yang dapat menghapus keislaman kita karena termasuk kesyirikan adalah :
a. Menyembah atau meminta kepada penghuni kubur (Mayit), baik kuburan orang shalih maupun kuburan orang biasa.
b. Bernadzar kepada selain Allah.
c. Menyembelih binatang atau berqurban kepada selain Allah.
d. Menghalalkan apa-apa yang Allah telah haramkan atau sebaliknya.
e. Melakukan praktek sihir, santet, guna-guna, jampi-jampi, ramalan nasib berdasarkan bintang maupun garis tangan dan wajah.
f. Keyakinan bahwa suara burung dan peredaran bintang dapat mempengaruhi nasib seseorang.
g. Bergantung kepada ajimat ataupun benda-benda yang dianggap keramat.

2. Riya’
Riya’ adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud supaya dilihat dan mendapatkan pujian orang lain dan riya’ termasuk syirik kecil yang dapat menghapus pahala amal kita.
“Sesungguhnya orang-orang munafiq itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya’ (dengan shalat) dihadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali.” (QS. An Nisaa’ : 142)
Barangsiapa yang melakukan suatu amal shaleh, tetapi tiba-tiba terbetik didalam hatinya perasaan untuk riya’, tetapi ia membenci perasaan tersebut dan berusaha melawannya maka hal itu bukan termasuk riya’ dan amalannya tetap sah. Insya Allah.

3. Thiyarah
Thiyarah adalah merasa bernasib sial atau meramalkan akan bernasib buruk karena melihat atau mendengar suara burung, atau binatang lainnya atau apa saja.
Allah Subhanahu wata’alaberfirman, yang artinya : “Kemudian apabila datang kepada mereka kemakmuran, mereka berkata : “Ini adalah karena (usaha) kami”. Dan jika mereka ditimpa kesusahan, mereka lemparkan sebab kesialan itu kepada Musa dan orang-orang yang besertanya.” (QS. Al A’raaf : 131)
Rasulullah shallallahu alahi wassalam pernah bersabda, yang artinya : “Thiyarah adalah syirik.” (HR. Imam Ahmad)

4. Bersumpah dengan nama selain Allah
Allah Subhanahu wata’ala dapat bersumpah dengan nama apa saja yang Ia kehendaki dari segenap makhluk-Nya. Sedangkan makhluk tidak diperbolehkan bersumpah dengan nama selain Allah. Sumpah adalah salah satu bentuk pengagungan. Karenanya ia tidak layak diucapkan atau diberikan kecuali kepada Allah Subhanahu wata’ala Dalam sebuah hadits marfu’ dari Ibnu Umar diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu alahi wassalam bersabda, yang artinya : “Ketahuilah, sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah dengan nama nenek moyangmu. Barangsiapa bersumpah hendaknya ia bersumpah dengan nama Allah atau diam.” (HR. Imam Bukhari)

5. Duduk bersama orang-orang munafiq atau fasiq untuk beramah tamah
Orang-orang yang lemah iman biasanya sengaja bergaul dengan orang-orang fasiq dan ahli maksiat, bahkan mereka bergaul dengan orang-orang yang menghina dan melecehkan syari’at islam dan orang-orang yang menghidupkan dan menda’wahkannya.
Tidak diragukan lagi perbuatan tersebut adalah haram dan dapat membuat cacat aqidah islam kita. Allah Subhanahu wata’alaberfirman, yang artinya : “Dan apabila kamu melihat orang-orang yang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan jika setan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zhalim itu sesudah teringat (akan larangan itu).” (QS. Al An’am : 68)

6. Tidak Thuma’ninah didalam shalat
Diantara kejahatan pencurian terbesar adalah pencurian didalam shalat, Rasulullah shallallahu alahi wassalam bersabda, yang artinya : “Sejahat-jahat pencuri adalah orang yang mencuri dari shalatnya”. Mereka bertanya : “Bagaimana ia mencuri didalam shalatnya?”. Beliau menjawab : “Ia tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya”. (HR. Imam Ahmad)
Thuma’ninah adalah diam beberapa saat setelah tenangnya anggota-anggota badan, para ulama memberi batasan waktu minimal seperti waktu yang diperlukan dalam bertasbih. Dan Thuma’ninah adalah salah satu rukun didalam shalat, tanpanya shalat menjadi tidak sah. Berdasarkan hadits Nabi, yang artinya :”Tidak sah shalat seseorang, sehingga ia menegakkan (meluruskan) punggungnya ketika ruku’ dan sujud”. (HR. Abu Daud)

7. Banyak melakukan gerakan yang sia-sia didalam shalat
Mereka tidak mematuhi perintah Allah Subhanahu wata’aladalam firman-Nya, yang artinya : “Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (QS. Al Baqarah : 238). Juga tidak memahami firman-Nya, yang artinya : “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya”. (QS. Al Mu’minun : 1 – 2)

8. Mendahului imam secara sengaja didalam shalat
Allah berfirman, yang artinya :”Dan adalah manusia bersifat tergesa-gesa”. (QS. Al Isra’ : 11)
Nabi bersabda, yang artinya : “Pelan-pelan adalah dari Allah dan tergesa-gesa adalah dari setan”. (HR. Imam Baihaqi)

9. Masuk masjid sehabis makan bawang atau sesuatu yang tidak sedap
Allah Subhanahu wata’alaberfirman, yang artinya : “Hai anak Adam, pakailah pakaianmua yang indah disetiap (memasuki) masjid…(QS. Al A’raf : 31)
Rasulullah shallallahu alahi wassalam bersabda, yang artinya : “Barangsiapa yang makan bawang merah, bawang putih dan bawang bakung, maka janganlah mendekati masjid kami. Sesungguhnya malaikat merasa terganggu dengan sesuatu yang anak Adam merasa terganggu dengannya.” (HR. Imam Muslim)
Lalu bagaimana halnya dengan orang yang biasa merokok yang bukan hanya baunya yang tidak sedap tetapi juga termasuk hal yang merusak dan diharamkan.

10. Zina
Diantara tujuan dari syari’at islam adalah menjaga kesucian, kehormatan serta menjaga keturunan. Oleh karena itu zina dan segala sarana yang dapat menghantarkannya adalah diharamkan oleh syari’at ini.
Allah berfirman, yang artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isra’ :32)
Didalam hadits marfu’ dari Abi Hurairah disebutkan : “Tiga (jenis manusia) yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, juga Allah tidak akan menyucikan mereka dan tidak pula memandang (dengan penuh rahmat) kepada mereka, sedang bagi mereka siksa yang pedih, yaitu ; (1). Laki-laki tua yang suka berzina, (2). Pemimpin yang suka berdusta, (3). Dan orang miskin yang sombong.” (HR. Imam Muslim)

Aku Takkan Lupakan Ilmu

Saudaraku… Kita perlu mengingat kembali sebuah hadits yang disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau menggambarkan bagaimana Allah akan mencabut ilmu dari kehidupan dunia ini.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dengan merenggutnya dari para manusia, namun ilmu itu dicabut dengan diwafatkannya para ulama. Sehingga apabila Allah tidak menyisakan lagi seorang ‘alim, maka manusia akan menjadikan para pembesar mereka dari kalangan orang-orang bodoh yang ditanya (tentang agama) lantas orang-orang bodoh itu berfatwa tanpa ilmu, sehingga mereka sesat dan menyesatkan.” (HR Al-Bukhari: 1: 174-175, Muslim no: 2673, At-Tirmidzi 2652)


Dalam hadits yang lain, beliau bersabda, “Sesungguhnya di antara tanda-tanda hari kiamat adalah diangkatnya ilmu, kebodohan semakin merajalela, zina nampak di mana-mana, khamr diminum, kaum pria menjadi sedikit dan kaum wanita menjadi lebih banyak….” (Shahih dengan beberapa jalannya, Al-Bukhari juga meriwayatkannya dalam Sahih: kitab “nikah” dari hadits Hafsh bin Umar dan kitab “ilmu”, demikian pula halnya Muslim dalam Shahih-nya: 4: 256, dan selain mereka)

Ibnu Qayyim Al-Jauziyah berkata, “Sungguh keberadaan agama Islam dan keberlangsungan dunia ini adalah dengan keberadaan ilmu agama, dengan hilangnya ilmu akan rusaklah dunia dan agama. Maka kokohnya agama dan dunia hanyalah dengan kekokohan ilmu.” (Miftah Daris Sa’adah karya Ibnu Qayyim Al-Jauziyah: 1: 500)

Al-Auza’i berkata bahwa Ibnu Syihab Az-Zuhri menyatakan, “Berpegang teguh dengan sunnah adalah keselamatan. Sementara ilmu diangkat dengan cepat. Kekokohan ilmu adalah keteguhan bagi agama dan dunia. Hilangnya ilmu adalah kehancuran bagi itu semua.” (Riwayat Ibnul Mubarak dalam Az-Zuhud 817, dan Ibnu ‘Abdil Bar dalam Al-Jami’ 1018)

Saudaraku…

Yakinlah bahwa di antara kunci kebahagiaan dunia dan akherat adalah dengan menuntut ilmu syar’i. Itulah yang akan menumbuhkan khasyyah dan sikap takut kepada Allah, merasa diawasi sehingga waspada terhadap semua ancaman Allah. Semua itu tidaklah didapatkan kecuali dengan ilmu syar’i. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ

“Sesungguhnya hanyalah para ulama yang memiliki khasyyah kepada Allah.” (QS. Fathir: 28)

Ath-Thabari berkata, “Sesungguhnya yang takut kepada Allah, menjaga diri dari adzab dengan menjalankan ketaatan kepada Allah hanyalah orang-orang yang berilmu. Mereka mengetahui bahwa Allah Maha Mampu melakukan segala sesuatu, maka mereka menghindar dari kemaksiatan yang akan menyebabkan murka dan adzab Allah…” (Lihat Tafsir Ath-Thabari QS Fathir; ayat: 28)

‘Abdullah bin Mas’ud dan Masruq berkata, “Cukuplah ilmu membuat seseorang takut kepada Allah, dan sebaliknya kebodohan menyebabkan seseorang lalai dari mengenal Allah.”

Al-Baghawi menyebutkan bahwa seseorang memanggil dan berkata kepada Sya’bi, “Wahai ‘aalim berfatwalah.” Sya’bi menjawab, “Sesungguhnya seorang ‘alim adalah yang memiliki khasyyah (rasa takut) kepada Allah.” (Riwayat Ibnul Mubarak dalam Az-Zuhud hal: 15, dan Ahmad dalam Az-Zuhud hal: 858 dan Lihat Tafsir Al-Baghawi QS Fathir; ayat: 28)

Syaikh As-Sa’di berkata dalam tafsir dari Surat Al-Faaathir ayat 28, “Ayat ini adalah dalil keutamaan ilmu, karena ilmu akan menumbuhkan sikap khasyyah (takut) kepada Allah. Orang yang takut kepada Allah adalah orang yang akan mendapatkan kemuliaan Allah sebagaimana firman-Nya (yang artinya), “Allah ridha kepada mereka dan mereka ridha kepada Allah. Itu hanya bagi orang-orang yang memiliki khasyyah kepadaNya.” (Lihat Tafsir As-Sa’di QS Fathir, ayat: 28)

Dengan ilmu kita dapat menumbuhkan sikap khasyyah kepada Allah dan itulah muraqabah yang akan membimbing langkah-langkah kita menuju ridha Allah.

Sufyan berkata, “Barangsiapa yang berharap (kebahagiaan) dunia dan akherat, hendaklah ia menuntut ilmu syar’i.”

An-Nadhr bin Syumail berkata, “Barangsiapa yang ingin dimuliakan di dunia dan akherat, hendaklah ia menuntut ilmu syar’i. Cukuplah menjadi kebahagiaan bagi dirinya jika ia dipercaya dalam perkara agama Allah, serta menjadi perantara antara seorang hamba dengan Allah.” (Miftah Daris Sa’adah karya Ibnu Qayyim Al-Jauziyah: 1: 503-504)

Mu’adz bin Jabal berkata, “Pelajarilah ilmu syar’i karena mempelajarinya di jalan Allah adalah khasyyah, memperdalamnya adalah ibadah, mengulang-ulangnya adalah tasbih (memuji Allah), membahas (permasalahan-permasalahannya) adalah jihad, mengajarkannya kepada yang belum mengetahuinya adalah shadaqah, dengan ilmulah Allah diketahui dan disembah, dengannya Allah diesakan dalam tauhid, dan dengannya pula diketahui yang halal dan yang haram…” (Hilayatul Auliya karya Abu Nu’aim 1: 239, Al-Ajmi’ oleh Ibnu ‘Abdil Bar 1: 65)

Seorang penyair berkata:

Ilmu adalah harta dan tabungan yang tak akan habis… Sebaik-baik teman yang bersahabat adalah ilmu…
Terkadang seseorang mengumpulkan harta kemudian kehilangannya… Tidak seberapa namun meninggalkan kehinaan dan perseteruan… Adapun penuntut ilmu, ia selalu membuat iri (ghibthah) banyak orang… Namun dirinya tidak pernah merasa takut akan kehilangannya… Wahai para penuntut ilmu, betapa berharga hartamu itu… yang tak dapat dibandingkan dengan emas ataupun mutiara….. (Diterjemahkan dari Miftah Daris Sa’adah karya Ibnu Qayyim Al-Jauziyah: 1: 507)

Karenanya, Luqman berwasiat kepada putranya, “Wahai anakku, duduklah bersama para ulama, dekatilah mereka dengan kedua lututmu. Sesungguhnya Allah akan menghidupkan hati yang mati dengan pelita “hikmah” sebagaimana Allah menghidupkan bumi yang gersang dengan air hujan.” (Riwayat Imam Malik dalam Al-Muwaththa’ 2: 1002). Hikmah yang beliau maksud adalah yang Allah sebutkan dalam firmanNya (QS Al-Baqarah: 269) yang artinya, “Allah menganugerahkan “hikmah” kepada yang Allah kehendaki, barangsiapa telah diberikan hikmah maka ia telah diberikan banyak kebaikan…” Qutaibah dan Jumhur ulama berkata “hikmah adalah mengetahui yang haq dengan sebenarnya serta mengamalkannya. Itulah ilmu yang bermanfaat dan amal yang shalih.” (Miftah Daris Sa’adah karya Ibnu Qayyim Al-Jauziyah: 1: 227)

Imam Ahmad berkata, “Manusia lebih membutuhkan ilmu dibandingkan makan dan minum, karena makanan dan minuman dibutuhkan manusia satu atau dua kali dalam satu hari. Akan tetapi, ilmu senantiasa dibutuhkan seorang manusia setiap saat (selama nafasnya berhembus)”…(Thabaqat Al-Hanabilah; 1: 146)

Saudaraku, Belum Terlambat dan Tidak Ada Kata Malu

‘Aisyah berkata, “Sebaik-baik wanita adalah wanita Anshar. Mereka tidak terhalangi oleh rasa malu untuk mempelajari semua perkara agama ini.”

Mujahid juga berkata, “Seorang pemalu atau sombong tidaklah dapat menuntut ilmu. Yang satu terhalangi dari menuntut ilmu oleh rasa malunya. Sementara yang satu lagi terhalangi oleh kesombongannya.” (Al-Bukhari menyebutkannya secar mu’allaq dalam Shahih-nya 1: 229)

Mari bersama-sama kita membangkitkan semangat menuntut ilmu syar’i agar dengannya kita mendapatkan pelita nan bercahaya, menerangi setiap amalan hidup kita, membimbing setiap pola pikir dan langkah kita, memperbaiki setiap niat hati kita, membuat kita senantiasa takut karena merasa diawasi oleh Allah. Jika ilmu itu telah sampai maka jangan kita melupakannya dan mari kita berlomba untuk mengamalkannya.

Ali bin Abi Thalib berkata, “Ilmu membisikkan pemiliknya untuk diamalkan. Jika ia menjawab panggilan bisikan itu, maka ilmu akan tetap ada. Namun jika ia tidak menjawab panggilan itu, maka ilmu akan pergi.” (Iqtidhaul ‘Ilmil amal karya Al-Khathib: hal 41)

Semoga Allah melimpahkan taufiqNya kepada kita untuk ikhlas dalam menuntut ilmu, beramal dan berdakwah di jalan-Nya. Ya Allah, jadikanlah kami hamba-hambaMu yang mendapatkan keselamatan dan kebahagiaan di dunia serta akherat dengan ilmu, amin…

***

Penulis: Ustadz Rizal Yuliar Putrananda, Lc.
Artikel www.muslim.or.id

Senin, 11 Januari 2010

Apakah Hukum Asuransi dalam Islam

1) Pertanyaan : Apa hukum asuransi jiwa dan harta milik ?

Jawaban : Asurunsi jiwa tidak boleh; karena orang yang mengasuransikan jiwanya apabila malaikat maut datang, maka dia tidak sanggup mentransfer jiwanya ke perusahaan asuransi. Perbuatan ini adalah salah dan bodoh serta sesat. Perbuatan ini juga mengandung unsur penyerahan diri (tawakal) kepada perusahaan tersebut bukan kepada Allah. Maka dia berkayakinan apabila dia mati maka perusahaan akan menjamin sambako dan nafkah untuk ahli warisnya, ini merupakan penyerahan diri kepada selain Allah.
Asal usul asuransi ini diambil dari perjudian, bahkan asuransi itu pada prakteknya adalah judi. Allah telah mensejajarkan perjudian dengan syirik, dan dengan perbuatan mengadu nasib dengan undian serta dengan minuman keras di dalam Kitab-Nya. Adapun di asuransi ini, jika seseorang membayar sejumlah uang, dan kadang-kadang dia membayar sampai bertahun-tahun, dia selalu menjadi orang yang membayar hutang, jika ia mati pada waktu yang singkat, maka perusahaanlah yang membayarnya. Setiap transaksi berputar sekitar untung dan rugi maka itu adalah perjudian.


2) Pertanyaan : Saya mendengar dari sebagian masyarakat bahwa seseorang bisa mengasuransikan harta miliknya dan pada waktu terjadi kecelakaan (insiden) pada sesuatu yang diasuransikan itu, maka perusahaan akan menggantinya. Saya mohon dari kemulian Syeikh untuk menerangkan hukum asuransi ini. Apakah di antara asuransi itu ada yang dibolehkan dan ada yang dilarang ?"

Jawaban : Asuransi artinya seseorang membayar jumlah uang tertentu ke perusahaan setiap bulan atau setiap tahun, supaya perusahaan itu menjamin insiden yang mungkin akan terjadi pada sesuatu yang diasuransikan itu. Sebagaimana yang diketahui, orang yang membayar asuransi itu tetap menjadi orang yang berhutang. Adapun perusahaan terkadang beruntung dan terkadang merugi. Dengan artian apabila insiden itu besar dan lebih banyak daripada yang dibayar, maka perusahaan merugi. Apabila insidennya kecil dan lebih sedikit dari yang dibayar klemnya, maka dia beruntung. Atau tidak ada terjadi insiden sama sekali maka klemnya merugi. Bentuk transaksi ini yaitu; manusia berada diposisi untung atau rugi, maka itu termasuk perjudian yang telah diharamkan oleh Allah di dalam Kitab-Nya dan dia mensejajarkan dengan minum khamar serta mengibadati berhala. Berdasarkan bentuk asuransi seperti ini hukumnya haram. Dan saya tidak mengetahui sedikitpun bentuk asuransi yang didirikan atas penipuaan (kerugian) hukumnya boleh. Akan tetapi seluruhnya adalah haram berdasarkan hadits Abu Hurairah t bahwa Nabi e " melarang jaul beli yang mengandung unsur penipuan ".


Jawaban di atas dijawab olah Syeikh Muhammad bin Sholeh bin Utsaimin ulama besar Saudi.

3) Pertanyaan : Apa pandangan syara (agama) terhadap asuransi perdagangan, terutama asuransi mobil ?

Jawaban : Hukum asuransi perdagangan ( komersial ) tidak boleh oleh Agama, dalilnya firman Allah Taala :
Artinya : " Janganlah kalian memakan harta diantara kalian dengan cara yang batil." (Q.S. 2:188).

Dimana perusahaan asuransi tersebut memakan harta nasabahnya secara tidak benar (secara haram), karena salah seorang dari nasabahnya membayar setiap bulan dengan sejumlah harta, kadang-kadang sampai mencapai puluhan ribu rial (jutaan Rupiah), sedangkan dia tidak butuh perbaikan apapun dari mobilnya selama setahun, kemudian hartanya juga tidak dikembalikan.

Kadang-kadang sebagian nasabah membayar dengan harta yang sedikit, tahunya terjadi kecelakaan, maka perusahaan asuransi pun menanggung resikonya, dengan harga yang berlipat ganda dari uang yang telah dibayarkan, pada saat itu, nasabah tadi memakan harta perusahan secara tidak benar.
Kebanyakkan dari para nasabah yang telah membayar uang ke Asuransi, membawa mobil dengan kegila-gilaan, ngebut, sehingga nyaris kecelakaan, lantas mereka mengatakan : " Perusahaan asuransi yang menanggung." Kadang-kadang hal ini mendorong untuk terjadinya kecelakaan. Dalam keadaan ini, merupakan bahaya terhadap penduduk yang menyebabkan banyaknya kecelakaan dan kematiaan. Wallahu alam.

4) Pertanyaan : Apa hukum asuransi mobil ?, dimana kebanyakan dari pengusaha rental mobil di airport mengasuransikan mobil mereka. Apabila seseorang menyewa mobil dari rental tersebut, dia harus membayar uang sebesar 30 Rial (60.000,00 Rupiah) sebagai jaminan (asuransi) mobil yang disewanya, jikalau terjadi insiden terhadap mobil itu, maka perusahaan pun akan menanggung perbaikannya, miskipun insiden itu kesalahan penyewa sendiri. Mohon dijelaskan, semoga Allah membalasmu dengan balasan yang baik!

Jawab : Pendapat saya asuransi itu merupakan salah satu bentuk dari bahaya. Dimana kadang–kadang perusahaan asuransi itu mengambil harta (uang) dari nasabahnya setiap tahun, sedangkan dia tidak pernah memperbaiki sedikit apapun. Dan juga para nasabah kadang-kadang tidak membutuhkan perbaikan atau lainnya. Kadang-kadang perusahaan itu mengambil dari nasabahnya harta yang sedikit, tapi di satu sisi merugi dengan kerugian yang banyak sekali.
Ada di antara pemilik mobil itu iman dan rasa takut mereka kepada Allah kurang, maka ketika dia mengasuansikan mobilnya, lantas dia tidak menghiraukan lagi apa pun yang akan terjadi, bahkan mencari-cari bahaya, sehingga gila-gilaan mengendarai mobil, yang menyebabkan terjadinya kecelakaan serta membunuh jiwa yang tidak bersalah, serta membuang-buang harta yang berharga. Akan tetapi bahaya-bahaya ini tidak mengkhawatirkan mereka, karena perusahaan pun akan menanggung seluruh apa yang akan terjadi . Maka saya mengatakan : " Sesungguhnya asuransi ini tidak boleh sedikitpun (haram) karena sebab-sebab di atas dan sebab-sebab yang lainnya, apakah itu asuransi mobil, jiwa, harta, atau lainnya."


Pertanyaan ini dijawab oleh Syeikh Abdullah bin Jibrin salah seorang ulama Saudi. (Alih bahasa : Muhammad Elvi Syam)



 

TEMPLATES AND HACKS

Blog Kita Bersama Copyright © 2009 REDHAT Dashboard Designed by SAER