Jumat, 30 Oktober 2009
Sambungan....
HUKUM ORANG YANG MENGAKU MENGETAHUI PERKARA GHAIB
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin pernah ditanya tentang hukum orang yang mengaku mengetahui perkara ghaib. Maka, beliau menjawab sebagai berikut.
Orang yang mengaku mengetahui perkara ghaib, berarti ia telah kafir. Sebab, ia telah mendustakan Allah . Allah berfirman, yang artinya :
“Katakanlah,"Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah", dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan.” (QS An Naml : 65).
Apabila Allah telah menyuruh NabiNya; Muhammad untuk mengumumkan kepada khalayak, bahwa tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara ghaib, kecuali Allah; maka orang yang mengaku mengetahuinya, berarti ia telah mendustkan Allah. Kita katakan kepada orang-orang ini, Bagaimana mungkin kalian mengetahui yang ghaib, padahal Nabi n tidak mengetahuinya? Apakah kalian lebih mulia, ataukah Rasulullah? Jika mereka menjawab, Kami lebih mulia, berarti mereka telah kafir akibat dari perkataannya ini. Jika mereka menjawab, Dia lebih mulia, maka kita katakan, Kenapa dia tidak mengetahui yang ghaib, sedangkan kalian bisa mengetahuinya? Padahal Allah berfirman, yang artinya :
“(Dia adalah Rabb) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridhaiNya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya.” (QS Al Jin : 26,27).
Inilah ayat kedua yang menunjukkan kekufuran orang-orang yang mengaku mengetahui perkara ghaib. Padahal Allah telah memerintahkan NabiNya; Muhammad untuk menngumumkan kepada khalayak dengan firmanNya,yang artinya : “Katakanlah,Aku tidak mengatakan kepadamu, bahwa perbendaharaan Allah ada padaku, dan tidak (pula) aku mengetahui yang ghaib dan tidak (pula) aku mengatakan kepadamu, bahwa aku ini Malaikat. Aku tidak mengikuti, kecuali apa yang telah diwahyukan kepadaku”. (QS Al An’am : 50).
[Sumber : Majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun VI/1423H/2003M]
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin pernah ditanya tentang hukum orang yang mengaku mengetahui perkara ghaib. Maka, beliau menjawab sebagai berikut.
Orang yang mengaku mengetahui perkara ghaib, berarti ia telah kafir. Sebab, ia telah mendustakan Allah . Allah berfirman, yang artinya :
“Katakanlah,"Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah", dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan.” (QS An Naml : 65).
Apabila Allah telah menyuruh NabiNya; Muhammad untuk mengumumkan kepada khalayak, bahwa tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara ghaib, kecuali Allah; maka orang yang mengaku mengetahuinya, berarti ia telah mendustkan Allah. Kita katakan kepada orang-orang ini, Bagaimana mungkin kalian mengetahui yang ghaib, padahal Nabi n tidak mengetahuinya? Apakah kalian lebih mulia, ataukah Rasulullah? Jika mereka menjawab, Kami lebih mulia, berarti mereka telah kafir akibat dari perkataannya ini. Jika mereka menjawab, Dia lebih mulia, maka kita katakan, Kenapa dia tidak mengetahui yang ghaib, sedangkan kalian bisa mengetahuinya? Padahal Allah berfirman, yang artinya :
“(Dia adalah Rabb) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridhaiNya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya.” (QS Al Jin : 26,27).
Inilah ayat kedua yang menunjukkan kekufuran orang-orang yang mengaku mengetahui perkara ghaib. Padahal Allah telah memerintahkan NabiNya; Muhammad untuk menngumumkan kepada khalayak dengan firmanNya,yang artinya : “Katakanlah,Aku tidak mengatakan kepadamu, bahwa perbendaharaan Allah ada padaku, dan tidak (pula) aku mengetahui yang ghaib dan tidak (pula) aku mengatakan kepadamu, bahwa aku ini Malaikat. Aku tidak mengikuti, kecuali apa yang telah diwahyukan kepadaku”. (QS Al An’am : 50).
[Sumber : Majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun VI/1423H/2003M]
0 komentar: