Kamis, 29 Oktober 2009
Pembatal Keislaman
Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan kepada seluruh hamba-Nya untuk masuk ke dalam Dinul Islam dan berpegang teguh dengannya, serta mewaspadai segala sesuatu yang akan menyimpangkan mereka dari din yang suci ini. Dia mengutus nabi-Nya, Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, dengan amanat da’wah yang suci dan mulia.
Allah juga telah mengingatkan hamba-Nya, bahwa barangsiapa yang mengikuti seruan para Rasul itu, maka dia telah mendapatkan hidayah; dan siapa yang berpaling dari seruannya, maka ia telah tersesat. Di dalam Kitabullah, ia mengingatkan manusia tentang perkara-perkara yang menjadi sebab “riddah” (murtad dari Dinul Islam) dan perkara-perkara yang termasuk kemusyrikan dan kekafiran. Beberapa ulama rahimahullah selanjutnya menyebutkan peringatan-peringatan Allah itu dalam kitab-kitab mereka.
Mereka mengingatkan bahwa sesungguhnya seorang muslim dapat dianggap murtad dari Dinul Islam disebabkan beberapa hal yang bertentangan, sehingga menjadi halal darah dan hartanya. Diantara sekian banyak hal yang membatalkan keislaman seseorang, Syaikh Al-Imam Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullah, serta beberapa ulama lainnya menyebutkan sepuluh hal yang paling banyak dilakukan oleh umat Islam. Dengan mengharap keselamatan dan kesejahteraan dari-Nya, kami paparkan dengan ringan sebagai berikut :
1. Mengadakan persekutuan dalam beribadah kepada Allah. Dalam kaitan ini, Allah berfirman :
“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa orang yang menyekutukan-Nya dan mengampuni selain dosa syrik bagi siapa yang dikehendaki…”. (An-Nisaa’: 116).
“Sesungguhnya siapa saja yang mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya adalah neraka. Tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun”. (Al-Maaidah: 72)
Termasuk dalam hal ini, permohonan pertolongan dan permohonan do’a kepada orang mati serta bernadzar dan menyembelih qurban untuk mereka.
2. Menjadikan sesuatu atau seseorang sebagai perantara do’a, permohonan syafaat, serta sikap tawakal mereka kepada Allah.
3. Menolak untuk mengkafirkan orang-orang musyrik, atau menyangsikan kekafiran mereka, bahkan membenarkan madzhab mereka.
4. Berkeyakinan bahwa petunjuk selain yang datang dari Nabi muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam lebih sempurna dan lebih baik. Menganggap suatu hukum atau undang-undang lainnya lebih baik dibandingkan syari’at Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, serta lebih mengutamakan hukum taghut dibandingkan ketetapan Rasulullah Shalalhu ‘Alaihi Wa Sallam.
5. Membenci sesuatu yang datangnya dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, meskipun diamalkannya. Dalam hal ini Allah berfirman :
“Demikian itu karena sesungguhnya mereka benci terhadap apa yang diturunkan Allah, maka Allah menghapuskan (pahala) amal-amal mereka”. (Muhammad: 9).
6. Mengolok-olok sebagian dari Din yang dibawa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, misalnya tentang pahala atau balasan yang akan diterima. Allah berfirman:
“…Katakanlah, apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok? Tidak usah kamu minta ma’af, karena kamu kafir sesudah beriman…”.(At-Taubah: 65-66).
7. Masalah sihir. Diantara bentuk sihir adalah “Ash Sharf” (pengalihan), yaitu mengubah perasaan seorang laki-laki menjadi benci kepada istrinya. Sedangkan “Al ‘Athaf” adalah sebaliknya, menjadikan orang senang terhadap apa yang sebelumnya dia benci dengan bantuan syaithan.
Orang yang melakukan kegiatan sihir hukumnya kafir. Sebagai dalilnya adalah firman Allah, yang artinya :
“..dan keduanya tidak mengajarkan sihir kepada seseorang pun sebelum mengatakan,’Sesungguhnya kami hanya cobaan bagimu, karena itu janganlah kamu kafir…”.(Al-Baqaroh: 102).
8. Mengutamakan orang kafir serta memberikan pertolongan dan bantuan kepada orang musyrik lebih daripada pertolongan dan bantuan yang diberikan kepada kaum muslimin. Allah berfirman, yang artinya:
“…barangsiapa di antara kamu, mengambil mereka orang-orang musyrik menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zhalim”.(Al-Maaidah: 51).
9. Beranggapan bahwa manusia bisa leluasa kelar dari syari’at Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Dalam kaitan ini Allah berfirman :
“Barangsiapa yang mencari agama selain Dinul Islam, maka dia tidak diterima amal perbuatannya, sedang dia di akhirat nanti termasuk orang-orang yang merugi”.(Ali-‘Imran: 85).
10. Berpaling dari Dinullah, baik karena dia tidak mau mempelajarinya atau karena tidak mau mengamalkannya. Hal ini berdasarkan firman Allah :
“dan siapakah yang lebih zhalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Rabbnya, kemudian ia berpaling daripadanya? Sesungguhnya Kami akan memberikan pembalasan kepada orang-prang yang berdosa”. (As-Sajadah: 22).
Itulah sepuluh naqidhah (pembatal) yang perlu diwaspadai oleh setiap muslim, agar dia tidak terjerumus untuk melakukan salah satu diantara kesepuluh sebab yang dapat mengeluarkannya dari Dinul Islam.
Begitu seseorang meyakini bahwa undang-undang yang dibuat manusia lebih utama dan lebih baik dibandingkan syari’at Islam, maka ia telah kafir. Demikain juga jika ia menganggap bahwa ketentuan-ketentuan Islam sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan pada zaman mutakhir ini, atau bahkan beranggapan bahwa aturan Islam adalah penyebab kemunduran dan keterbelakangan umat Islam. Seseorang juga tergolong kafir bila beranggapan bahwa Dinul Islam hanya menyangkut hubungan ritual antara hamba dan rabbnya, tetapi tidak ada kaitannya dengan masalah-masalah duniawi.
Demikian juga jika seseorang memegang bahwa pelaksanaan syari’at Islam, misalnya hukum potong tangan bagi pencuri, hukum rajam bagi pezina muhshon (pezina yang sudah kawin) tidak sesuai dengan peradaban modern, begitu pula halnya dengan seseorang yang beranggapan bahwa seseorang boleh tidak berhukum dengan syari’at Allah dalam hal muamalat (kemasyarakatan), hudud, serta dalam hukum-hukum lainnya. Ia telah terjatuh kepada kekafiran, meskipun ia belum sampai pada keyakinan bahwa hukum yang dianutnya lebih utama dari hukum Islam, karena boleh jadi ia telah menghalalkan apa yang diharamkan Allah, dengan dalih keterpaksaan, seperti berzina (karena beralasan mencari nafkah), minum khamr, riba dan berhukum dengan hukum rekaan manusia.
Marilah kita berlindung kepada Alah dari hal-hal yang menyebabkan kemurkaan-Nya dan dari adzabnya yang pedih. Shalawat dan salam mudah-mudahan dilimpahkan kepada sebaik-baiknya mahluk-Nya, Muhammad Rasulullah, juga kepada keluarga dan para sahabatnya.
Maraji':
Aqidah Shohihah Vs Aqidah Bathilah, Syaikh Abdul Aziz bin baaz rahimahullah.
Insya Allah bermanfaat…
Allah juga telah mengingatkan hamba-Nya, bahwa barangsiapa yang mengikuti seruan para Rasul itu, maka dia telah mendapatkan hidayah; dan siapa yang berpaling dari seruannya, maka ia telah tersesat. Di dalam Kitabullah, ia mengingatkan manusia tentang perkara-perkara yang menjadi sebab “riddah” (murtad dari Dinul Islam) dan perkara-perkara yang termasuk kemusyrikan dan kekafiran. Beberapa ulama rahimahullah selanjutnya menyebutkan peringatan-peringatan Allah itu dalam kitab-kitab mereka.
Mereka mengingatkan bahwa sesungguhnya seorang muslim dapat dianggap murtad dari Dinul Islam disebabkan beberapa hal yang bertentangan, sehingga menjadi halal darah dan hartanya. Diantara sekian banyak hal yang membatalkan keislaman seseorang, Syaikh Al-Imam Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullah, serta beberapa ulama lainnya menyebutkan sepuluh hal yang paling banyak dilakukan oleh umat Islam. Dengan mengharap keselamatan dan kesejahteraan dari-Nya, kami paparkan dengan ringan sebagai berikut :
1. Mengadakan persekutuan dalam beribadah kepada Allah. Dalam kaitan ini, Allah berfirman :
“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa orang yang menyekutukan-Nya dan mengampuni selain dosa syrik bagi siapa yang dikehendaki…”. (An-Nisaa’: 116).
“Sesungguhnya siapa saja yang mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya adalah neraka. Tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun”. (Al-Maaidah: 72)
Termasuk dalam hal ini, permohonan pertolongan dan permohonan do’a kepada orang mati serta bernadzar dan menyembelih qurban untuk mereka.
2. Menjadikan sesuatu atau seseorang sebagai perantara do’a, permohonan syafaat, serta sikap tawakal mereka kepada Allah.
3. Menolak untuk mengkafirkan orang-orang musyrik, atau menyangsikan kekafiran mereka, bahkan membenarkan madzhab mereka.
4. Berkeyakinan bahwa petunjuk selain yang datang dari Nabi muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam lebih sempurna dan lebih baik. Menganggap suatu hukum atau undang-undang lainnya lebih baik dibandingkan syari’at Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, serta lebih mengutamakan hukum taghut dibandingkan ketetapan Rasulullah Shalalhu ‘Alaihi Wa Sallam.
5. Membenci sesuatu yang datangnya dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, meskipun diamalkannya. Dalam hal ini Allah berfirman :
“Demikian itu karena sesungguhnya mereka benci terhadap apa yang diturunkan Allah, maka Allah menghapuskan (pahala) amal-amal mereka”. (Muhammad: 9).
6. Mengolok-olok sebagian dari Din yang dibawa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, misalnya tentang pahala atau balasan yang akan diterima. Allah berfirman:
“…Katakanlah, apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok? Tidak usah kamu minta ma’af, karena kamu kafir sesudah beriman…”.(At-Taubah: 65-66).
7. Masalah sihir. Diantara bentuk sihir adalah “Ash Sharf” (pengalihan), yaitu mengubah perasaan seorang laki-laki menjadi benci kepada istrinya. Sedangkan “Al ‘Athaf” adalah sebaliknya, menjadikan orang senang terhadap apa yang sebelumnya dia benci dengan bantuan syaithan.
Orang yang melakukan kegiatan sihir hukumnya kafir. Sebagai dalilnya adalah firman Allah, yang artinya :
“..dan keduanya tidak mengajarkan sihir kepada seseorang pun sebelum mengatakan,’Sesungguhnya kami hanya cobaan bagimu, karena itu janganlah kamu kafir…”.(Al-Baqaroh: 102).
8. Mengutamakan orang kafir serta memberikan pertolongan dan bantuan kepada orang musyrik lebih daripada pertolongan dan bantuan yang diberikan kepada kaum muslimin. Allah berfirman, yang artinya:
“…barangsiapa di antara kamu, mengambil mereka orang-orang musyrik menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zhalim”.(Al-Maaidah: 51).
9. Beranggapan bahwa manusia bisa leluasa kelar dari syari’at Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Dalam kaitan ini Allah berfirman :
“Barangsiapa yang mencari agama selain Dinul Islam, maka dia tidak diterima amal perbuatannya, sedang dia di akhirat nanti termasuk orang-orang yang merugi”.(Ali-‘Imran: 85).
10. Berpaling dari Dinullah, baik karena dia tidak mau mempelajarinya atau karena tidak mau mengamalkannya. Hal ini berdasarkan firman Allah :
“dan siapakah yang lebih zhalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Rabbnya, kemudian ia berpaling daripadanya? Sesungguhnya Kami akan memberikan pembalasan kepada orang-prang yang berdosa”. (As-Sajadah: 22).
Itulah sepuluh naqidhah (pembatal) yang perlu diwaspadai oleh setiap muslim, agar dia tidak terjerumus untuk melakukan salah satu diantara kesepuluh sebab yang dapat mengeluarkannya dari Dinul Islam.
Begitu seseorang meyakini bahwa undang-undang yang dibuat manusia lebih utama dan lebih baik dibandingkan syari’at Islam, maka ia telah kafir. Demikain juga jika ia menganggap bahwa ketentuan-ketentuan Islam sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan pada zaman mutakhir ini, atau bahkan beranggapan bahwa aturan Islam adalah penyebab kemunduran dan keterbelakangan umat Islam. Seseorang juga tergolong kafir bila beranggapan bahwa Dinul Islam hanya menyangkut hubungan ritual antara hamba dan rabbnya, tetapi tidak ada kaitannya dengan masalah-masalah duniawi.
Demikian juga jika seseorang memegang bahwa pelaksanaan syari’at Islam, misalnya hukum potong tangan bagi pencuri, hukum rajam bagi pezina muhshon (pezina yang sudah kawin) tidak sesuai dengan peradaban modern, begitu pula halnya dengan seseorang yang beranggapan bahwa seseorang boleh tidak berhukum dengan syari’at Allah dalam hal muamalat (kemasyarakatan), hudud, serta dalam hukum-hukum lainnya. Ia telah terjatuh kepada kekafiran, meskipun ia belum sampai pada keyakinan bahwa hukum yang dianutnya lebih utama dari hukum Islam, karena boleh jadi ia telah menghalalkan apa yang diharamkan Allah, dengan dalih keterpaksaan, seperti berzina (karena beralasan mencari nafkah), minum khamr, riba dan berhukum dengan hukum rekaan manusia.
Marilah kita berlindung kepada Alah dari hal-hal yang menyebabkan kemurkaan-Nya dan dari adzabnya yang pedih. Shalawat dan salam mudah-mudahan dilimpahkan kepada sebaik-baiknya mahluk-Nya, Muhammad Rasulullah, juga kepada keluarga dan para sahabatnya.
Maraji':
Aqidah Shohihah Vs Aqidah Bathilah, Syaikh Abdul Aziz bin baaz rahimahullah.
Insya Allah bermanfaat…
0 komentar: