Minggu, 17 Januari 2010
DOSA DOSA YG DIANGGAP BIASA (SAMBUNGAN)
11. Liwath (Homoseksual)
Homoseksual maupun lesbi adalah satu kemungkaran yang amat keji. Adapun kaum Nabi Luth , telah melakukan perbuatan homoseksual tersebut. Dan Allah langsung mengadzab mereka dengan 4 macam siksaan sekaligus, yaitu : kebutaan, menjungkir balikkan bumi yang mereka pijak, menghujahi mereka dengan kerikil dari neraka serta halilintar yang dashyat menyambar.
Adapun pada saat ini kita melihat adanya beberapa Negara Eropa (Prancis, Inggris dan Jerman) dan sebuah Negara bagian di Amerika (Michigan) telah mengeluarkan Undang-undang tentang bolehnya kawin antar sesama jenis (Laki-laki dengan laki-laki ataupun wanita dengan wanita). Dan ini sekali lagi menunjukkan tentang busuknya peradaban mereka.
Dari sebuah hadits marfu’ dari Ibnu Abbas, disebutkan : “Barangsiapa yang kalian dapati sedang melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual) maka bunuhlah pelaku dan partnernya.” (HR. Imam Ahmad)
12. Penolakan istri terhadap ajakan suaminya
Dari Abu Hurairah , dari Nabi , bahwasanya beliau bersabda, yang artinya : “Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur (untuk bersetubuh), lalu ia menolak, sehingga suaminya marah atasnya, maka malaikat melaknat perempuan itu hingga dating pagi.” (HR. Imam Bukhari)
13. Permintaan Thalak seorang istri tanpa sebab yang syar’i
Dalam sebuah hadits marfu’ riwayat Tsauban , disebutkan : “Siapa saja wanita yang minta diceraikan oleh suaminya tanpa alasan yang dibolehkan (secara syari’at), maka haram baginya bau surga.” (HR. Imam Ahmad)
Adapun beberapa alasan yang dibolehkan adalah ; suami sudah meninggalkan shalat, suka minum khamr ataupun narkoba, memaksa istrinya untuk melakukan perbuatan yang haram, suka menyiksa dan menolak memberikan hak-hak istri, tidak lagi mau menerima nasehat (kapatuli), dan tidak berguna lagi upaya ishlah (perbaikan). Maka tidak mengapa bagi sang istri meminta cerai dan terbebas darinya agar ia tetap dapat memelihara diri dan agamanya.
14. Zhihar
Sebuah ungkapan jahiliyah, seperti ucapan seorang suami kepada istrinya ; “Bagiku, engkau seperti punggung ibuku”, atau “engkau haram bagiku sebagaimana haramnya saudara perempuanku”. Atau ucapan-ucapan kotor lain yang dibenci syari’at, karena didalamnya mengandung penganiayaan terhadap wanita.
Allah , berfirman, yang artinya : “Orang-orang yang menzhihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarka kepada kamu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajib atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah. Dan bagi orang-orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.” (QS. Al Mujaadilah : 3 - 4)
15. Menggauli istri disaat Haid
Rasulullah shallallahu alahi wassalam bersabda, yang artinya : “Barangsiapa yang menggauli istrinya (yang sedang) haid atau menggauli lewat dubur (lubang pantat)nya atau mendatangi dukun maka ia telah kufur (mengingkari) dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad.” (HR. Imam At Tirmidzi dari Abu Hurairah)
Tetapi jika orang tersebut menggauli istrinya yang sedang haid tanpa sengaja serta tidak mengetahui kondisi sang istri maka ia tidak berdosa. Berbeda jika ia tahu persis kondisi sang istri maka wajib baginya membayar kaffarat, menurut sebagian ulama yang menganggap shahih hadits tentang kaffarat. Yakni dengan membayar satu Dinar atau setengah Dinar. Menurut ukuran umum, satu Dinar adalah 4,25 gram emas. Ia boleh bersedekah dengannya atau dengan uang yang senilai dengannya.
16. Menggauli Istri lewat Dubur (lubang pantat)
Dan tidak diragukan lagi dubur atau anus bukanlah jalan kelahiran anak tetapi jalan keluarnya kotoran manusia. Rasulullah shallallahu alahi wassalam melaknat para pelaku perbuatan keji tersebut. Dalam sebuah hadits marfu’ dari Abu Hurairah , disebutkan “(Sungguh) terlaknat orang yang menggauli istri lewat duburnya.” (HR. Imam Ahmad)
Segala perbuatan haram, meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka tetaplah ia haram. Karena saling merelakan untuk mengerjakan perbuatan haram tidak menjadikannya halal.
17. Tidak berbuat adil diantara para istri
Dalam hal ini keadilan yang dituntut adalah dalam hal pembagian giliran menginap ditempat masing-masing istri, didalam hak memberi nafkah, pakaian dan tempat tinggal. Bukan dalam soal perasaan cinta yang ada di hati, sebab seorang hamba tidak akan mampu menguasai perasaan hatinya.
Rasulullah shallallahu alahi wassalam bersabda, yang artinya : ”Barangsiapa memiliki dua istri dan ia cenderung kepada salah seorang dari keduanya, niscaya ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan sisi badannya condong.” (HR. Imam Abu Daud)
18. Khalwat (berduaan) dengan wanita yang bukan mahram
Islam adalah ajaran yang menutup segala jalan yang dapat mengantarkan kepada perbuatan keji, oleh salah satu sebab itulah islam mengharamkan khalwat. Sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu alahi wassalam, yang artinya : “Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan wanita kecuali pihak ketiganya adalah setan.” (HR. Imam At Tirmidzi)
19. Berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram
Rasulullah shallallahu alahi wassalam bersabda, yang artinya : “Sungguh ditusuknya kepala salah seorang darim kalian dengan jarum dari besi lebih baik baginya daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Imam Ath Thabrani)
Rasulullah shallallahu alahi wassalam tidak pernah sekalipun menyentuh tangan wanita yang tidak halal bagi beliau. Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, dia berkata : “Dan demi Allah, sungguh tangan Rasulullah shallallahu alahi wassalam tidak (pernah) menyentuh tangan perempuan sama sekali, tetapi membai’at mereka dengan perkataan.” (HR. Imam Muslim)
20. Wanita yang keluar rumah dengan parfum sehingga tercium laki-laki lain
Rasulullah shallallahu alahi wassalam amat keras memperingatkan masalah ini. Beliau bersabda, yang artinya : “Perempuan manapun yang menggunakan parfum kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium wanginya maka di seorang pezina.” (HR. Imam Ahmad)
Maka lihatlah sekarang wanita-wanita dijadikan obyek bisnis dan diperjual belikan serta dieksploitasi habis-habisan yang menyebabkan perzinaan secara terbuka dan terjadi dimana-mana. Maka masihkah kita menyepelekan peringatan dari Rasul Allah, Muhammad ?. Atau kita merasa lebih bijak dari beliau!?
Homoseksual maupun lesbi adalah satu kemungkaran yang amat keji. Adapun kaum Nabi Luth , telah melakukan perbuatan homoseksual tersebut. Dan Allah langsung mengadzab mereka dengan 4 macam siksaan sekaligus, yaitu : kebutaan, menjungkir balikkan bumi yang mereka pijak, menghujahi mereka dengan kerikil dari neraka serta halilintar yang dashyat menyambar.
Adapun pada saat ini kita melihat adanya beberapa Negara Eropa (Prancis, Inggris dan Jerman) dan sebuah Negara bagian di Amerika (Michigan) telah mengeluarkan Undang-undang tentang bolehnya kawin antar sesama jenis (Laki-laki dengan laki-laki ataupun wanita dengan wanita). Dan ini sekali lagi menunjukkan tentang busuknya peradaban mereka.
Dari sebuah hadits marfu’ dari Ibnu Abbas, disebutkan : “Barangsiapa yang kalian dapati sedang melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual) maka bunuhlah pelaku dan partnernya.” (HR. Imam Ahmad)
12. Penolakan istri terhadap ajakan suaminya
Dari Abu Hurairah , dari Nabi , bahwasanya beliau bersabda, yang artinya : “Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur (untuk bersetubuh), lalu ia menolak, sehingga suaminya marah atasnya, maka malaikat melaknat perempuan itu hingga dating pagi.” (HR. Imam Bukhari)
13. Permintaan Thalak seorang istri tanpa sebab yang syar’i
Dalam sebuah hadits marfu’ riwayat Tsauban , disebutkan : “Siapa saja wanita yang minta diceraikan oleh suaminya tanpa alasan yang dibolehkan (secara syari’at), maka haram baginya bau surga.” (HR. Imam Ahmad)
Adapun beberapa alasan yang dibolehkan adalah ; suami sudah meninggalkan shalat, suka minum khamr ataupun narkoba, memaksa istrinya untuk melakukan perbuatan yang haram, suka menyiksa dan menolak memberikan hak-hak istri, tidak lagi mau menerima nasehat (kapatuli), dan tidak berguna lagi upaya ishlah (perbaikan). Maka tidak mengapa bagi sang istri meminta cerai dan terbebas darinya agar ia tetap dapat memelihara diri dan agamanya.
14. Zhihar
Sebuah ungkapan jahiliyah, seperti ucapan seorang suami kepada istrinya ; “Bagiku, engkau seperti punggung ibuku”, atau “engkau haram bagiku sebagaimana haramnya saudara perempuanku”. Atau ucapan-ucapan kotor lain yang dibenci syari’at, karena didalamnya mengandung penganiayaan terhadap wanita.
Allah , berfirman, yang artinya : “Orang-orang yang menzhihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarka kepada kamu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajib atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah. Dan bagi orang-orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.” (QS. Al Mujaadilah : 3 - 4)
15. Menggauli istri disaat Haid
Rasulullah shallallahu alahi wassalam bersabda, yang artinya : “Barangsiapa yang menggauli istrinya (yang sedang) haid atau menggauli lewat dubur (lubang pantat)nya atau mendatangi dukun maka ia telah kufur (mengingkari) dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad.” (HR. Imam At Tirmidzi dari Abu Hurairah)
Tetapi jika orang tersebut menggauli istrinya yang sedang haid tanpa sengaja serta tidak mengetahui kondisi sang istri maka ia tidak berdosa. Berbeda jika ia tahu persis kondisi sang istri maka wajib baginya membayar kaffarat, menurut sebagian ulama yang menganggap shahih hadits tentang kaffarat. Yakni dengan membayar satu Dinar atau setengah Dinar. Menurut ukuran umum, satu Dinar adalah 4,25 gram emas. Ia boleh bersedekah dengannya atau dengan uang yang senilai dengannya.
16. Menggauli Istri lewat Dubur (lubang pantat)
Dan tidak diragukan lagi dubur atau anus bukanlah jalan kelahiran anak tetapi jalan keluarnya kotoran manusia. Rasulullah shallallahu alahi wassalam melaknat para pelaku perbuatan keji tersebut. Dalam sebuah hadits marfu’ dari Abu Hurairah , disebutkan “(Sungguh) terlaknat orang yang menggauli istri lewat duburnya.” (HR. Imam Ahmad)
Segala perbuatan haram, meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka tetaplah ia haram. Karena saling merelakan untuk mengerjakan perbuatan haram tidak menjadikannya halal.
17. Tidak berbuat adil diantara para istri
Dalam hal ini keadilan yang dituntut adalah dalam hal pembagian giliran menginap ditempat masing-masing istri, didalam hak memberi nafkah, pakaian dan tempat tinggal. Bukan dalam soal perasaan cinta yang ada di hati, sebab seorang hamba tidak akan mampu menguasai perasaan hatinya.
Rasulullah shallallahu alahi wassalam bersabda, yang artinya : ”Barangsiapa memiliki dua istri dan ia cenderung kepada salah seorang dari keduanya, niscaya ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan sisi badannya condong.” (HR. Imam Abu Daud)
18. Khalwat (berduaan) dengan wanita yang bukan mahram
Islam adalah ajaran yang menutup segala jalan yang dapat mengantarkan kepada perbuatan keji, oleh salah satu sebab itulah islam mengharamkan khalwat. Sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu alahi wassalam, yang artinya : “Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan wanita kecuali pihak ketiganya adalah setan.” (HR. Imam At Tirmidzi)
19. Berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram
Rasulullah shallallahu alahi wassalam bersabda, yang artinya : “Sungguh ditusuknya kepala salah seorang darim kalian dengan jarum dari besi lebih baik baginya daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Imam Ath Thabrani)
Rasulullah shallallahu alahi wassalam tidak pernah sekalipun menyentuh tangan wanita yang tidak halal bagi beliau. Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, dia berkata : “Dan demi Allah, sungguh tangan Rasulullah shallallahu alahi wassalam tidak (pernah) menyentuh tangan perempuan sama sekali, tetapi membai’at mereka dengan perkataan.” (HR. Imam Muslim)
20. Wanita yang keluar rumah dengan parfum sehingga tercium laki-laki lain
Rasulullah shallallahu alahi wassalam amat keras memperingatkan masalah ini. Beliau bersabda, yang artinya : “Perempuan manapun yang menggunakan parfum kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium wanginya maka di seorang pezina.” (HR. Imam Ahmad)
Maka lihatlah sekarang wanita-wanita dijadikan obyek bisnis dan diperjual belikan serta dieksploitasi habis-habisan yang menyebabkan perzinaan secara terbuka dan terjadi dimana-mana. Maka masihkah kita menyepelekan peringatan dari Rasul Allah, Muhammad ?. Atau kita merasa lebih bijak dari beliau!?
0 komentar: