Selasa, 10 November 2009
Fatwa-Fatwa Masalah Nikah
1. Wanita mana yang paling baik?
Rasulullah Shalallahu ''alaihi wa sallam ditanya : Wanita mana yang paling baik? Beliau menjawab : (Yaitu) wanita yang menyenangkan (suami) nya bila dipandang, mematuhinya bila diperintah, dan tidak menyalahinya pada sesuatu yang dibenci pada dirinya dan hartanya. (Diriwayatkan oleh Ahmad)
2. Harta apa yang harus diambil?
Rasulullah Shalallahu ''alaihi wasallam ditanya : harta apa yang harus diambil? Beliau menjawab : hendaklah diantara kalian ada yang menjadikan hatinya bersyukur, lidahnya berdzikir, serta isterinya yang beriman yang membantunya dalam urusan akherat. (diceritakan Oleh Ahmad dan Tirmidzi dan dihasankannya)
3. Mengawini wanita yang tidak melahirkan
Seseorang bertanya kepada Rasulullah Shalallahu ''alaihi wasallam, katanya : Aku menemukan seorang wanita yang memiliki keturunan dan kecantikan, hanya saja ia tidak melahirkan, bolehkah aku mengawininya? Beliau menjawab : Tidak. Kemudian oranng itu menghadap lagi pada kali yang lain dan kembali menanyakan hal tersebut, tapi beliau tetap melarangnya. Lalu pada kali yang ketiga beliau menegaskan, kawinilah wanita yang subur dan punya rasa sayang, sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah kallian pada umat-umat yang lain.
4. Persetubuhan salah seorang kalian adalah sedekah
Beberapa orang diantara para sahabat berkata kepada Rasulullah Shalallahu ''alaihi wasallam : Orang-orang berharta berlalu dengan beberapa pahala, mereka shalat sebagaimana kami shalat, berpuasa sebagaimana kami berpuasa dan bersedekah dengan kelebihan harta mereka. Mendengar hal itu beliau mengatakan, tidaklah Allah Subhanahu Wa Ta''ala menjadikan untuk kalian sesuatu yang dapat kamu sedekahkan dengannya? Setiap tasbih adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, setap tahmid adalah sedekah setiap tahlil adalah sedekah, amar ma''ruf adalah sedekah, bahkan persetubuhan salah seseorang kalian pun adalah sedekah. Mereka bertanya: Wahai Rasulullah Shalallahu ''alaihi wasallam seorang diantara kami melampiaskan nafsu syahwatnya lalu dia mendapatkan pahala? Beliau balik bertanya: Bagaimana menurut kalian bila ia menempatkan pada sesuatu yang haram, bukankah ia akan mendapat dosa? Maka demikian pula sekiranya meletakannya pada sesuatu yang halal, tentu untuknya ada pahala. (diriwayatkan oleh Muslim)
5. Apakah pria harus melihat wanita yang akan dinikahinya?
Rasulullah Shalallahu ''alaihi wasallam telah mengeluarkan fatwa bagi orang yang ingin mengawini seorang wanita supaya ia melihatnya.
Rasulullah Shalallahu ''alaihi wasallam ditanya Al Mughirah bin Syu''bah radhiyallahu ''anhu tentang seorang wanita yang dilamarnya. Maka belau mengatakan kepadanya, lihatlah kepadanya karena hal itu lebih layak untuk menciptakan kelanggengan di antara kalian berdua. Lalu Mughirah mendatangi calon mertuanya dan memberitahukan kepada mereka akan ucapkan Rasulullah Shalallahu ''alaihi wasallam, akan tetapi kelihatannya mereka kurang senang dalm menanggapi hal itu. Dan ternyata pembicaraan mereka sempat didengar oleh putri mereka yang berada di balik tempat pingitannya, maka ia pun ikut berbicara. Jika memang Rasulullah Shalallahu ''alaihi wasallam telah menyuruhmu untuk melihat, maka lihatlah, dan jika tidak maka aku akan menyumpahimu, seakan-akan merasakan keberatannya. Mughirah berkata : lalu aku pun melihat dan menikahinya. Dalam kisah ini tidak lupa Mughirah menyebutkan tentang persetujuan wanita itu dengannya (diriwayatkan oleh Ahmad ).
6. Pandangan secara tiba-tiba
Rasulullah Shalallahu ''alaihi wasallam ditanya tentang pandangan secara kebetulan. Beliau mengatakan, palingkan pandanganmu. (Diriwayatkan oleh Muslim).
7. Tidak ada pernikahan tanpa ada mas kawin (mahar)
Seorang pria minta Rasulullah Shalallahu ''alaihi wasallam agar menikahkannya dengan seorang wanita. Maka beliau memerintahkan kepadanya agar memberikan sesuatu sebagai mahar sekalipun cincin dari besi, tetapi pria tidak mendapatkannya. Beliau bertanya : Apa saja yang engkau miliki dari Al-Qur''an? Pria itu menjawab : Surat ini dan surat itu. Beliau menegaskan : Bisakah engkau menghafalnya dengan hatimu? Pria menjawab : Ya. Beliau melanjutkan : Pergilah, engkau telah memilikinya dengan sesuatu yang ada padamu dari ayat-ayat Al Qur''an. (Hadist disepakati)
8. Hal menutup diri bagi wanita dari pandangan laki-laki sekalipun salah seorang di antara mereka ada yang buta.
Rasulullah Shalallahu ''alaihi wasallam memerintahkan Ummu Salamah dan Maimunah untuk behijab dari Ibnu Ummi Maktum. Lantas keduanya berkata : Bukankah dia sorang yanng buta tidak melihat dan tidak mengenal kami? Beliau menjelaskan : Apakah kalian berdua juga buta, bukankah kalian melihat kepadanya? (Hadist dishahihkan oleh Tirmidzi), Sekelompok ulama menganut fatwa ini mengharamkan wanita melihat laki-laki. Namun pendapat ini ditentang oleh kelompok lain yang berpegang pada hadist Aisyah radhiyallahu ''anha : Bahwa dia melihat orang-orang Habsyi yang sedang bermain di masjid. Hanya saja pertentangan ini perlu dipertimbangkan, karena sangat besar kemungkinan bahwa kisah ini terjadi sebelumnya ayat hijab. Sementara kelompok yang lain megkhususkan masalah ini untuk isteri-isteri Nabi.
9. Pernikahan perawan dan janda
Rasulullah Shalallahu ''alaihi wasallam ditanya Aisyah radhiyallahu ''anha tentang seorang gadis yang dinikahkan oleh keluarganya, apakh harus dikonsultasikan kepadanya atau tidak? Beliau menjawab : Ya, harus dikonsultasikan kepadanya. Aisyah mengatakan, tentu ia akan merasa malu. Beliau menjawab : itulah izinnya apabila dia diam (tidak berkata apa-apa). (Hadist disepakati)
Fatwa inilah yang kami pegang, bahwa seorang gadis harus dimintai izinnya. Telah sahih dari Rasulullah Saw sebuah hadist yang berbunyi Janda lebih berhak terhadap dirinya dari pada walinya; sedangkan gadis harus diajak berunding tentang dirinya dan izinnya adalah diamnya.
Dalam riwayat lain dikatakan, perawan dimintai izin oleh bapaknya mengenai dirinya dan izinnya adlah diamnya. Di dalam dua kitab sahih disebutkan: Tidak boleh dinikahkan seorang gadis sebelum dimintai izinnya. Para sahabat bertanya bentuk izinnya ? Beliau menjawab : Bahwa dia diam saja. Rasulullah Shalallahu ''alaihi wasallam ditanya oleh seorang gadis yang masih perawan, katanya : Ayahku telah mengawinkan aku, padahal aku tidak suka. Lalu Rasulullah Shalallahu ''alaihi wasallam menyuruhnya untuk memilih. Rasulullah Shalallahu ''alaihi wasallam telah memrintahkan untuk meminta izin kepada perawan; melarang menikahkannya tanpa izinnya; dan juga menyuruh wanita yang dinikahkan tanpa izin terlebih dahulu tersebut untuk memilih, nah, kenapa harus meninggalkan fatwa ini dan meyalahinya hanya berdasarkan pemahaman dari ucapan beliau berbunyi: Janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya?. Jadi bagaimana, padahal bunyi hadist ini dengan jelas menyatakan bahwa pengertian yang dipahami oleh orang yang berpendapat : Ia boleh dinikahkan tanpa pilhannya, bukanlah yang dimaksud ? Karena setelah itu Rasulullah Shalallahu ''alaihi wasallam berkata: Perawan harus dimintai izin tentang dirinya. Bahkan ucapan ini merupakan bentuk prokteksi dari Rasulullah Shalallahu ''alaihi wasallam dari tindakan menghbungkan ucapannya dengan pemahaman tadi.
10. Mahar seorang wanita
Rasulullah Shalallahu ''alaihi wasallam ditanya tentang mahar seorang wanita. Beliau menjawab; (Yaitu) apa yang disepakati oleh keluarga mereka. (diriwayatkan oleh DaruQuthni). Kemudian masih riwayat DaruQuthni dalam sebuah hadist marfu'' disebutkan : Nikahkanlah anak-anak yatim. Ada yang bertanya: Wahai Rasulullah Shalallahu ''alaihi wasallam apakah pertalian di antara mereka ? Beliau menjawab: Yang diterima oleh masing-masing keluarga sekalipun sepotong kayu arok (kayu siwak).
Disadur dari Fatawa Rasulullah pengarang Ibn Qoyyim Al jauziyah penerjemah saifuddin Zuhri. Pustaka Azzam. Jakarta. 2000
Rasulullah Shalallahu ''alaihi wa sallam ditanya : Wanita mana yang paling baik? Beliau menjawab : (Yaitu) wanita yang menyenangkan (suami) nya bila dipandang, mematuhinya bila diperintah, dan tidak menyalahinya pada sesuatu yang dibenci pada dirinya dan hartanya. (Diriwayatkan oleh Ahmad)
2. Harta apa yang harus diambil?
Rasulullah Shalallahu ''alaihi wasallam ditanya : harta apa yang harus diambil? Beliau menjawab : hendaklah diantara kalian ada yang menjadikan hatinya bersyukur, lidahnya berdzikir, serta isterinya yang beriman yang membantunya dalam urusan akherat. (diceritakan Oleh Ahmad dan Tirmidzi dan dihasankannya)
3. Mengawini wanita yang tidak melahirkan
Seseorang bertanya kepada Rasulullah Shalallahu ''alaihi wasallam, katanya : Aku menemukan seorang wanita yang memiliki keturunan dan kecantikan, hanya saja ia tidak melahirkan, bolehkah aku mengawininya? Beliau menjawab : Tidak. Kemudian oranng itu menghadap lagi pada kali yang lain dan kembali menanyakan hal tersebut, tapi beliau tetap melarangnya. Lalu pada kali yang ketiga beliau menegaskan, kawinilah wanita yang subur dan punya rasa sayang, sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah kallian pada umat-umat yang lain.
4. Persetubuhan salah seorang kalian adalah sedekah
Beberapa orang diantara para sahabat berkata kepada Rasulullah Shalallahu ''alaihi wasallam : Orang-orang berharta berlalu dengan beberapa pahala, mereka shalat sebagaimana kami shalat, berpuasa sebagaimana kami berpuasa dan bersedekah dengan kelebihan harta mereka. Mendengar hal itu beliau mengatakan, tidaklah Allah Subhanahu Wa Ta''ala menjadikan untuk kalian sesuatu yang dapat kamu sedekahkan dengannya? Setiap tasbih adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, setap tahmid adalah sedekah setiap tahlil adalah sedekah, amar ma''ruf adalah sedekah, bahkan persetubuhan salah seseorang kalian pun adalah sedekah. Mereka bertanya: Wahai Rasulullah Shalallahu ''alaihi wasallam seorang diantara kami melampiaskan nafsu syahwatnya lalu dia mendapatkan pahala? Beliau balik bertanya: Bagaimana menurut kalian bila ia menempatkan pada sesuatu yang haram, bukankah ia akan mendapat dosa? Maka demikian pula sekiranya meletakannya pada sesuatu yang halal, tentu untuknya ada pahala. (diriwayatkan oleh Muslim)
5. Apakah pria harus melihat wanita yang akan dinikahinya?
Rasulullah Shalallahu ''alaihi wasallam telah mengeluarkan fatwa bagi orang yang ingin mengawini seorang wanita supaya ia melihatnya.
Rasulullah Shalallahu ''alaihi wasallam ditanya Al Mughirah bin Syu''bah radhiyallahu ''anhu tentang seorang wanita yang dilamarnya. Maka belau mengatakan kepadanya, lihatlah kepadanya karena hal itu lebih layak untuk menciptakan kelanggengan di antara kalian berdua. Lalu Mughirah mendatangi calon mertuanya dan memberitahukan kepada mereka akan ucapkan Rasulullah Shalallahu ''alaihi wasallam, akan tetapi kelihatannya mereka kurang senang dalm menanggapi hal itu. Dan ternyata pembicaraan mereka sempat didengar oleh putri mereka yang berada di balik tempat pingitannya, maka ia pun ikut berbicara. Jika memang Rasulullah Shalallahu ''alaihi wasallam telah menyuruhmu untuk melihat, maka lihatlah, dan jika tidak maka aku akan menyumpahimu, seakan-akan merasakan keberatannya. Mughirah berkata : lalu aku pun melihat dan menikahinya. Dalam kisah ini tidak lupa Mughirah menyebutkan tentang persetujuan wanita itu dengannya (diriwayatkan oleh Ahmad ).
6. Pandangan secara tiba-tiba
Rasulullah Shalallahu ''alaihi wasallam ditanya tentang pandangan secara kebetulan. Beliau mengatakan, palingkan pandanganmu. (Diriwayatkan oleh Muslim).
7. Tidak ada pernikahan tanpa ada mas kawin (mahar)
Seorang pria minta Rasulullah Shalallahu ''alaihi wasallam agar menikahkannya dengan seorang wanita. Maka beliau memerintahkan kepadanya agar memberikan sesuatu sebagai mahar sekalipun cincin dari besi, tetapi pria tidak mendapatkannya. Beliau bertanya : Apa saja yang engkau miliki dari Al-Qur''an? Pria itu menjawab : Surat ini dan surat itu. Beliau menegaskan : Bisakah engkau menghafalnya dengan hatimu? Pria menjawab : Ya. Beliau melanjutkan : Pergilah, engkau telah memilikinya dengan sesuatu yang ada padamu dari ayat-ayat Al Qur''an. (Hadist disepakati)
8. Hal menutup diri bagi wanita dari pandangan laki-laki sekalipun salah seorang di antara mereka ada yang buta.
Rasulullah Shalallahu ''alaihi wasallam memerintahkan Ummu Salamah dan Maimunah untuk behijab dari Ibnu Ummi Maktum. Lantas keduanya berkata : Bukankah dia sorang yanng buta tidak melihat dan tidak mengenal kami? Beliau menjelaskan : Apakah kalian berdua juga buta, bukankah kalian melihat kepadanya? (Hadist dishahihkan oleh Tirmidzi), Sekelompok ulama menganut fatwa ini mengharamkan wanita melihat laki-laki. Namun pendapat ini ditentang oleh kelompok lain yang berpegang pada hadist Aisyah radhiyallahu ''anha : Bahwa dia melihat orang-orang Habsyi yang sedang bermain di masjid. Hanya saja pertentangan ini perlu dipertimbangkan, karena sangat besar kemungkinan bahwa kisah ini terjadi sebelumnya ayat hijab. Sementara kelompok yang lain megkhususkan masalah ini untuk isteri-isteri Nabi.
9. Pernikahan perawan dan janda
Rasulullah Shalallahu ''alaihi wasallam ditanya Aisyah radhiyallahu ''anha tentang seorang gadis yang dinikahkan oleh keluarganya, apakh harus dikonsultasikan kepadanya atau tidak? Beliau menjawab : Ya, harus dikonsultasikan kepadanya. Aisyah mengatakan, tentu ia akan merasa malu. Beliau menjawab : itulah izinnya apabila dia diam (tidak berkata apa-apa). (Hadist disepakati)
Fatwa inilah yang kami pegang, bahwa seorang gadis harus dimintai izinnya. Telah sahih dari Rasulullah Saw sebuah hadist yang berbunyi Janda lebih berhak terhadap dirinya dari pada walinya; sedangkan gadis harus diajak berunding tentang dirinya dan izinnya adalah diamnya.
Dalam riwayat lain dikatakan, perawan dimintai izin oleh bapaknya mengenai dirinya dan izinnya adlah diamnya. Di dalam dua kitab sahih disebutkan: Tidak boleh dinikahkan seorang gadis sebelum dimintai izinnya. Para sahabat bertanya bentuk izinnya ? Beliau menjawab : Bahwa dia diam saja. Rasulullah Shalallahu ''alaihi wasallam ditanya oleh seorang gadis yang masih perawan, katanya : Ayahku telah mengawinkan aku, padahal aku tidak suka. Lalu Rasulullah Shalallahu ''alaihi wasallam menyuruhnya untuk memilih. Rasulullah Shalallahu ''alaihi wasallam telah memrintahkan untuk meminta izin kepada perawan; melarang menikahkannya tanpa izinnya; dan juga menyuruh wanita yang dinikahkan tanpa izin terlebih dahulu tersebut untuk memilih, nah, kenapa harus meninggalkan fatwa ini dan meyalahinya hanya berdasarkan pemahaman dari ucapan beliau berbunyi: Janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya?. Jadi bagaimana, padahal bunyi hadist ini dengan jelas menyatakan bahwa pengertian yang dipahami oleh orang yang berpendapat : Ia boleh dinikahkan tanpa pilhannya, bukanlah yang dimaksud ? Karena setelah itu Rasulullah Shalallahu ''alaihi wasallam berkata: Perawan harus dimintai izin tentang dirinya. Bahkan ucapan ini merupakan bentuk prokteksi dari Rasulullah Shalallahu ''alaihi wasallam dari tindakan menghbungkan ucapannya dengan pemahaman tadi.
10. Mahar seorang wanita
Rasulullah Shalallahu ''alaihi wasallam ditanya tentang mahar seorang wanita. Beliau menjawab; (Yaitu) apa yang disepakati oleh keluarga mereka. (diriwayatkan oleh DaruQuthni). Kemudian masih riwayat DaruQuthni dalam sebuah hadist marfu'' disebutkan : Nikahkanlah anak-anak yatim. Ada yang bertanya: Wahai Rasulullah Shalallahu ''alaihi wasallam apakah pertalian di antara mereka ? Beliau menjawab: Yang diterima oleh masing-masing keluarga sekalipun sepotong kayu arok (kayu siwak).
Disadur dari Fatawa Rasulullah pengarang Ibn Qoyyim Al jauziyah penerjemah saifuddin Zuhri. Pustaka Azzam. Jakarta. 2000
0 komentar: