Senin, 23 November 2009
Hukum Aborsi
Wahai Wanita muslimah, sungguh engkau yang diamanati secara syar'i atas kandungan yang telah Allah ciptakan dalam rahimmu, maka janganlah kamu menyembunyikannya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
"Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat." (QS. Al-Baqarah : 228).
Dan janganlah engkau berusaha menggugurkan dan berlepas diri dari kandungan yang ada dalam rahim itu dengan cara apapun, karena Allah telah memberikan keringanan atasmu dengan tidak mengerjakan shaum di Bulan Ramadhan, jika shaum itu menyusahkanmu saat hamil dan membahayakan kandunganmu.
Sesungguhnya praktek aborsi yang tersebar luas di zaman ini adalah tindak perbuatan yang diharamkan. Dan jika memang bayi yang ada dalam kandungan itu telah ditiupkan ruh, kemudian mati akibat aborsi, maka hal itu termasuk pembunuhan jiwa tanpa alasan yang benar yang diharamkan oleh Allah, selanjutnya karena perbuatan itu ia akan menerima hukum - hukum jinayat dengan kewajiban membayar diyat (denda) secara detail sesuai ukuran kejahatannya.
Menurut sebagian para Imam, wajib membayar kaffarah (tebusan), yaitu dengan memerdekakan seorang budak yang beriman dan jika tidak mendapatkannya, maka hendaklah ia shaum 2 bulan berturut - turut. Sebagian ulama menamakan perbuatan aborsi ini dengan Al-Mau'udah Ash-Sughraa (pembunuhan kecil).
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Rahimahullah berkata dalam Majmu' Fatawa-nya 11/151, "Adapun usaha untuk menggugurkan kandungan adalah tidak boleh selama belum jelas bayi dalam kandungan itu mati, akan tetapi jika bayi tersebut jelas mati maka boleh melakukan pengguguran."
Majlis Kibarul Ulama (MUI-nya Kerajaan Saudi Arabia) no. 140 tanggal 20 Jumadil Akhir 1407 telah menetapkan sebagai berikut:
1.Tidak boleh melakukan aborsi dengan jalan apapun kecuali dengan cara yang baik yang dibenarkan oleh syar'i, itupun dalam batas yang sangat sempit.
2.Jika kandungan itu masih dalam putaran pertama (selama 40 hari) lalu ia melakukan pengguguran pada masa ini karena khawatir mengalami kesulitan dalam mendidik anak - anak atau khawatir tidak bisa menanggung beban hidup dan pendidikan mereka atau dengan alasan mencukupkan dengan beberapa anak saja, maka semua itu tidak dibenaran oleh syariat.
3.Tidak boleh melakukan aborsi, jika kandungan telah membentuk 'alaqah (segumpal darah) atau mudghah (segumpal daging) sampai ada keputusan dari team dokter yang tsiqah (terpercaya) bahwa melanjutkan kehamilan akan membahayakan keselamatan ibunya, maka melakukan pengguguran dibolehkan, setelah segala macam usaha untuk menghindari bahaya bagi sang Ibu dilakukan (dan tidak ada jalan yang harus dilakukan selain aborsi itu).
4.Setelah putaran yang ketiga yaitu setelah usia kandungan genap 40 hari, maka tidak halal melakukan pengguguran sehingga ada pernyataan dari team dokter spesialis yang terpercaya bahwa jika janin itu dibiarkan dalam perut ibu akan menyebabkan kematiannya. Hal ini dibolehkan setelah segala macam usaha untuk menjaga kehidupan janin dilakukan. Ini hanya rukhsah (keringanan/kebolehan) yang bersyarat karena menghadapi dua bahaya, sehingga harus mengambil jalan yang lebih maslahat.
Majlis Kibarul Ulama ketika menetapkan keputusan ini mewasiatkan untuk bertaqwa kepada Allah dan memilih prinsip yang kuat dalam hal ini. Semoga Allah memberi taufiq, dan shalawat serta salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa Sallam, para keluarga dan shahabatnya Radliyallahu 'anhum.
Disebutkan dalam Risalah Fiddima'ith-Thabi'iyah lin nisa'i oleh Syaikh Muhammad bin Utsaimin, "Sesungguhnya jika pengguguran kandungan itu untuk melenyapkan keberadaannya, sementara ruh telah ditiupkan pada bayi maka hal itu haram tanpa keraguan, karena telah membunuh jiwa tanpa alasan yang benar. Dan membunuh jiwa yang diharamkan membunuhnya adalah haram menurut Al-Qur'an, sunnah dan Ijma' ."
Imam Ibnu Jauzi menyebutkan dalam kitab Ahkaamun Nisa' halaman 108-109 : Biasanya yang diinginkan seseorang dalam menikah adalah untuk mendapatkan anak, tetapi tidak setiap "air" itu menjadi seorang anak, maka apabila air itu terbentuk, berarti tercapailah maksud pernikahan. Maka sengaja melakukan aborsi adalah menyelisihi maksud dari hikmah nikah. Adapun pengguguran yang dilakukan di awal - awal mengandung saja sebelum ruh ditiupkan adalah termasuk dosa besar, hanya saja hal itu lebih kecil dosanya dibandingkan menggugurkan bayi yang telah ditiupkan ruh. Maka kesengajaan menggugurkan bayi yang telah ditiupkan ruh itu berarti sama dengan membunuh seorang mukmin. Allah berfirman :
"Apabila bayi - bayi perempuan yang dikubur hidup - hidup ditanya, karena dosa apakah ia dibunuh ?" (QS. At-Takwir : 8-9).
Dengan demikian, bertaqwalah engkau kepada Allah wahai muslimah., dan janganlah engkau melakukan kejahatan ini untuk tujuan apapun, jangan pula terpengaruh oleh ajakan - ajakan yang menyesatkan serta jangan mengekor kepada kebatilan yang tidak bersandar pada akal sehat dan dienul Islam.
Diambil dari "Tanbiihat 'ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu'minat", Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan
"Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat." (QS. Al-Baqarah : 228).
Dan janganlah engkau berusaha menggugurkan dan berlepas diri dari kandungan yang ada dalam rahim itu dengan cara apapun, karena Allah telah memberikan keringanan atasmu dengan tidak mengerjakan shaum di Bulan Ramadhan, jika shaum itu menyusahkanmu saat hamil dan membahayakan kandunganmu.
Sesungguhnya praktek aborsi yang tersebar luas di zaman ini adalah tindak perbuatan yang diharamkan. Dan jika memang bayi yang ada dalam kandungan itu telah ditiupkan ruh, kemudian mati akibat aborsi, maka hal itu termasuk pembunuhan jiwa tanpa alasan yang benar yang diharamkan oleh Allah, selanjutnya karena perbuatan itu ia akan menerima hukum - hukum jinayat dengan kewajiban membayar diyat (denda) secara detail sesuai ukuran kejahatannya.
Menurut sebagian para Imam, wajib membayar kaffarah (tebusan), yaitu dengan memerdekakan seorang budak yang beriman dan jika tidak mendapatkannya, maka hendaklah ia shaum 2 bulan berturut - turut. Sebagian ulama menamakan perbuatan aborsi ini dengan Al-Mau'udah Ash-Sughraa (pembunuhan kecil).
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Rahimahullah berkata dalam Majmu' Fatawa-nya 11/151, "Adapun usaha untuk menggugurkan kandungan adalah tidak boleh selama belum jelas bayi dalam kandungan itu mati, akan tetapi jika bayi tersebut jelas mati maka boleh melakukan pengguguran."
Majlis Kibarul Ulama (MUI-nya Kerajaan Saudi Arabia) no. 140 tanggal 20 Jumadil Akhir 1407 telah menetapkan sebagai berikut:
1.Tidak boleh melakukan aborsi dengan jalan apapun kecuali dengan cara yang baik yang dibenarkan oleh syar'i, itupun dalam batas yang sangat sempit.
2.Jika kandungan itu masih dalam putaran pertama (selama 40 hari) lalu ia melakukan pengguguran pada masa ini karena khawatir mengalami kesulitan dalam mendidik anak - anak atau khawatir tidak bisa menanggung beban hidup dan pendidikan mereka atau dengan alasan mencukupkan dengan beberapa anak saja, maka semua itu tidak dibenaran oleh syariat.
3.Tidak boleh melakukan aborsi, jika kandungan telah membentuk 'alaqah (segumpal darah) atau mudghah (segumpal daging) sampai ada keputusan dari team dokter yang tsiqah (terpercaya) bahwa melanjutkan kehamilan akan membahayakan keselamatan ibunya, maka melakukan pengguguran dibolehkan, setelah segala macam usaha untuk menghindari bahaya bagi sang Ibu dilakukan (dan tidak ada jalan yang harus dilakukan selain aborsi itu).
4.Setelah putaran yang ketiga yaitu setelah usia kandungan genap 40 hari, maka tidak halal melakukan pengguguran sehingga ada pernyataan dari team dokter spesialis yang terpercaya bahwa jika janin itu dibiarkan dalam perut ibu akan menyebabkan kematiannya. Hal ini dibolehkan setelah segala macam usaha untuk menjaga kehidupan janin dilakukan. Ini hanya rukhsah (keringanan/kebolehan) yang bersyarat karena menghadapi dua bahaya, sehingga harus mengambil jalan yang lebih maslahat.
Majlis Kibarul Ulama ketika menetapkan keputusan ini mewasiatkan untuk bertaqwa kepada Allah dan memilih prinsip yang kuat dalam hal ini. Semoga Allah memberi taufiq, dan shalawat serta salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa Sallam, para keluarga dan shahabatnya Radliyallahu 'anhum.
Disebutkan dalam Risalah Fiddima'ith-Thabi'iyah lin nisa'i oleh Syaikh Muhammad bin Utsaimin, "Sesungguhnya jika pengguguran kandungan itu untuk melenyapkan keberadaannya, sementara ruh telah ditiupkan pada bayi maka hal itu haram tanpa keraguan, karena telah membunuh jiwa tanpa alasan yang benar. Dan membunuh jiwa yang diharamkan membunuhnya adalah haram menurut Al-Qur'an, sunnah dan Ijma' ."
Imam Ibnu Jauzi menyebutkan dalam kitab Ahkaamun Nisa' halaman 108-109 : Biasanya yang diinginkan seseorang dalam menikah adalah untuk mendapatkan anak, tetapi tidak setiap "air" itu menjadi seorang anak, maka apabila air itu terbentuk, berarti tercapailah maksud pernikahan. Maka sengaja melakukan aborsi adalah menyelisihi maksud dari hikmah nikah. Adapun pengguguran yang dilakukan di awal - awal mengandung saja sebelum ruh ditiupkan adalah termasuk dosa besar, hanya saja hal itu lebih kecil dosanya dibandingkan menggugurkan bayi yang telah ditiupkan ruh. Maka kesengajaan menggugurkan bayi yang telah ditiupkan ruh itu berarti sama dengan membunuh seorang mukmin. Allah berfirman :
"Apabila bayi - bayi perempuan yang dikubur hidup - hidup ditanya, karena dosa apakah ia dibunuh ?" (QS. At-Takwir : 8-9).
Dengan demikian, bertaqwalah engkau kepada Allah wahai muslimah., dan janganlah engkau melakukan kejahatan ini untuk tujuan apapun, jangan pula terpengaruh oleh ajakan - ajakan yang menyesatkan serta jangan mengekor kepada kebatilan yang tidak bersandar pada akal sehat dan dienul Islam.
Diambil dari "Tanbiihat 'ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu'minat", Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan
0 komentar: