Selasa, 17 November 2009
Termasuk Syirik Memakai Cincin dan Benang dan Semisal Keduanya Untuk Menghilangkan dan Menolak Bala
Seringkali kita saksikan orang-orang yang memakai cincin atau benang yang diikatkan pada badannya atau semisal keduanya serta meyakini hal itu dapat mencegah datangnya mara bahaya, bahkan kalau itu dilepas ia merasa was-was dan tidak aman. Padahal kita ketahui bahwa menghilangkan madharat dan mendatangkan manfaat adalah kekhususan bagi Allah, sebagaimana firman-Nya
“Katakanlah:” Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan Rahmat-Nya? Katakanlah: Cukuplah Allah bagiku . Kepada-Nyalah bertawakal orang-orang yang berserah diri”. (Az-Zumar:38)
Pada ayat ini Allah memerintahkan Nabi Muhammad Shallallahu alaihi Wasallam agar mengingkari peribadahan kaum musyrikin kepada berhala-berhala lemah itu yang tidak mampu menghilangkan kemudharatan yang telah datang pada seseorang dan tidak pula dapat menahan kenikmatan yang telah turun pada seseorang. Kemudian Allah memerintahkan nabi-Nya agar menyerahkan urusannya kepada Allah, Dia yang akan mencukupinya dengan mendatangkan manfaat dan menolak mudharat, dan cukup pula bagi Allah bagi orang-orang yang bersabar diri pada Allah.
Dalam ayat ini pula mengandung kewajiban bertawakal pada Allah ,dan tidak menafikan adanya pencarian sebab-sebab yang disyariatkan.
Setiap hamba wajib mengenal tiga perkara dalam hukum-hukum asbab, yaitu:
1. Hanya menjadikan sesuatu yang telah pasti secara syariat & kemampuan, asbab.
2. Tidak bersandar pada sebab tetapi pada yang menurunkan sebab dan menguasai disertai usaha melaksanakan sebab yang disyariatkan dan berambisi mengambil manfaat dari sebab itu.
3. Mengetahui bahwa betapapun besar dan kuat sebab itu tetap bargantung pada ketentuan dan takdir.
Adapun memakai cincin atau benang dan semisalnya dengan tujuan menghilangkan bala atau mencegahnya termasuk syirik akbar karena ia meyakini itulah yang dapat menolak dan menghilangkan bala. Sedangkan bila ia meyakini Allah saja yang dapat menolak dan menghilangkan bala tapi ia meyakini itu sebagai sebab tertolak nya bala maka ia telah menjadikan sesuatu yang tidak tetap menurut syariat dan secara takdir sebagai sebab ,ini berarti haram, berdusta atas nama syariat dan takdir serta termasuk dalam syirik asghar yang merupakan dosa besar yang paling besar. Secara syariat perbuatan itu bukan sebab yang disyariatkan melalui lisan nabi-Nya yang dapat menyampaikan pada keridhaan dan pahala Allah . Secara qadriah pun bukan termasuk sebab yang telah diketahui dan teruji manfaatnya sebagaimana obat-obatan yang dibolehkan.
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Hudzaifah bahwa ia melihat laki-laki ditangannya ada benang untuk mengobati sakit panas maka ia putuskan benang itu seraya membaca firman Allah Taala :
“Dan sebagian besar dari mereka itu beriman pada Allah, hanya saja merekapun berbuat syirik kepadaNya “.(Yusuf :106)
Ayat ini menerangkan bahwa kebanyakan manusia beriman pada Allah tapi mencampurkan keimanannya dengan kesyirikan. Wallahualam.
(Diambil dari Bulletin Al-Atsari)
“Katakanlah:” Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan Rahmat-Nya? Katakanlah: Cukuplah Allah bagiku . Kepada-Nyalah bertawakal orang-orang yang berserah diri”. (Az-Zumar:38)
Pada ayat ini Allah memerintahkan Nabi Muhammad Shallallahu alaihi Wasallam agar mengingkari peribadahan kaum musyrikin kepada berhala-berhala lemah itu yang tidak mampu menghilangkan kemudharatan yang telah datang pada seseorang dan tidak pula dapat menahan kenikmatan yang telah turun pada seseorang. Kemudian Allah memerintahkan nabi-Nya agar menyerahkan urusannya kepada Allah, Dia yang akan mencukupinya dengan mendatangkan manfaat dan menolak mudharat, dan cukup pula bagi Allah bagi orang-orang yang bersabar diri pada Allah.
Dalam ayat ini pula mengandung kewajiban bertawakal pada Allah ,dan tidak menafikan adanya pencarian sebab-sebab yang disyariatkan.
Setiap hamba wajib mengenal tiga perkara dalam hukum-hukum asbab, yaitu:
1. Hanya menjadikan sesuatu yang telah pasti secara syariat & kemampuan, asbab.
2. Tidak bersandar pada sebab tetapi pada yang menurunkan sebab dan menguasai disertai usaha melaksanakan sebab yang disyariatkan dan berambisi mengambil manfaat dari sebab itu.
3. Mengetahui bahwa betapapun besar dan kuat sebab itu tetap bargantung pada ketentuan dan takdir.
Adapun memakai cincin atau benang dan semisalnya dengan tujuan menghilangkan bala atau mencegahnya termasuk syirik akbar karena ia meyakini itulah yang dapat menolak dan menghilangkan bala. Sedangkan bila ia meyakini Allah saja yang dapat menolak dan menghilangkan bala tapi ia meyakini itu sebagai sebab tertolak nya bala maka ia telah menjadikan sesuatu yang tidak tetap menurut syariat dan secara takdir sebagai sebab ,ini berarti haram, berdusta atas nama syariat dan takdir serta termasuk dalam syirik asghar yang merupakan dosa besar yang paling besar. Secara syariat perbuatan itu bukan sebab yang disyariatkan melalui lisan nabi-Nya yang dapat menyampaikan pada keridhaan dan pahala Allah . Secara qadriah pun bukan termasuk sebab yang telah diketahui dan teruji manfaatnya sebagaimana obat-obatan yang dibolehkan.
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Hudzaifah bahwa ia melihat laki-laki ditangannya ada benang untuk mengobati sakit panas maka ia putuskan benang itu seraya membaca firman Allah Taala :
“Dan sebagian besar dari mereka itu beriman pada Allah, hanya saja merekapun berbuat syirik kepadaNya “.(Yusuf :106)
Ayat ini menerangkan bahwa kebanyakan manusia beriman pada Allah tapi mencampurkan keimanannya dengan kesyirikan. Wallahualam.
(Diambil dari Bulletin Al-Atsari)
0 komentar: